PERJANJIAN JASA HUKUM

Sharing Hukum

Pada hari ini        , tanggal     bulan      tahun 2017, yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Umur :
Pekerjaaan :
Alamat :

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Drs. Amir Hamzah Pane, Apt, S.H, M.H, MM, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di  AHP & Partners, alamat : Mall Epicentrum Walk, Office Suite A 529 Kawasan Epicentrum Utama Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Indonesia - Telp (021) 95565006 Fax (021) 46275181.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa PIHAK PERTAMA sepakat untuk menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Kuasa Hukumnya dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjadi kuasa hukum PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengatur hubungan hukum tersebut dalam bentuk Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut  (“Perjanjian”) :

Pasal 1
Ruang Lingkup

PIHAK KEDUA memberikan pelayanan jasa hukum kepada PIHAK PERTAMA, untuk mengurus permasalahan hukum PIHAK PERTAMA atas kepemilikan saham PT. Asuransi Umum baik melalui kepemilikan saham PT. Piramida. Pelayanan hukum tersebut meliputi : menyusun Legal Opinion (Pendapat Hukum), Somasi, dan Mediasi serta ruang lingkup pekerjaan sebagaimana terdapat dalam Surat Kuasa yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan Surat Kuasa tersebut merupakan bagian dari Perjanjian ini.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan pemberian kuasa ini adalah untuk mendudukkan pada posisi yang benar atas kepemilikan saham PT. Asuransi Umum baik melalui kepemilikan saham PT. Piramida.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban

(1) Adapaun hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dalam mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 atas pekerjaan yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK PERTAMA menjamin pekerjaan yang diberikan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pasal 1 adalah pekerjaan yang sah secara hukum.
b. Bahwa PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan data-data, dokumen-dokumen hukum dan informasi sehubungan dengan pekerjaan yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
c. Bahwa PIHAK PERTAMA wajib menepati seluruh pembayaran jasa-jasa profesional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
d. Bahwa PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan informasi perkembangan atas pekerjaan yang diberikan kepada PIHAK KEDUA.
e. Bahwa PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pelayanan hukum dari PIHAK KEDUA secara profesional dan berdasarkan Kode Etik Profesi Advokat.
(2) Adapun hak dan kewajiban PIHAK KEDUA dalam mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan berdasarkan Kode Etik Profesi Advokat.
b. Bahwa PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Advokat dan Konsultan Hukum wajib untuk menjaga nama baik PIHAK PERTAMA.
c. Bahwa PIHAK KEDUA dalam melakukan pekerjaan dalam mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2, dilakukan oleh PIHAK KEDUA sepanjang pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang sah menurut hukum.
d. Bahwa PIHAK KEDUA melakukan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud Pasal 1 didasarkan pada data-data, dokumen-dokumen hukum maupun informasi yang diterima dari PIHAK PERTAMA.
e. Bahwa PIHAK KEDUA wajib merahasiakan seluruh data-data, dokumen-dokumen hukum dan informasi milik klien (PIHAK PERTAMA) yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA, baik dari Pihak Ketiga maupun dari Pihak manapun, kecuali atas seizin dari PIHAK PERTAMA.
f. Bahwa PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA untuk setiap perkembangan perkara yang ada.
g. Bahwa PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembayaran atas jasa hukum yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.

Pasal 4
Biaya Jasa Hukum

(1) Biaya Jasa Advokat (Lawyer Fee) termasuk biaya operasional untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Kuasa.
(2) Biaya Keberhasilan (Succes Fee) atas pekerjaan yang diberikan kepada PIHAK KEDUA, baik melalui upaya Somasi, Mediasi maupun Litigasi adalah sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 5
Penyelesaian Sengketa

(1) Dalam hal terjadinya perselisihan dan/atau sengketa berkaitan dengan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai diantara kedua belah pihak, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta.

Pasal 6
Penutup

(1) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) salinan yang masing-masing Pihak memegang 1 (satu) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai yang cukup dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menyaksikan dan menandatangani Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.

Demikian Surat Perjanjian Jasa Hukum ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan atas kesadaran para pihak serta tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Mengetahui,

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perizinan Developer Perumahan

Kaitan Penghidupan yang Layak dengan Penetapan Upah

Sekilas Hukum Pertambangan