Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

PESANGON

Law Enforcement and Law Education Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) . PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan ( probation ), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut. Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan Mengundurkan diri t

GUGATAN DERIVATIF

Law Enforcement and Law Education Law Dictionary (Gifis, Steven H.;1984: 129) , yang dimaksud dengan Gugatan derivatif adalah suatu gugatan berdasarkan hak utama ( primary right ) dari perseroan, tetapi dilaksanakan pemegang saham untuk dan atas nama pereroan. Gugatan ini dapat diajukan oleh pemegang saham dalam hal terjadi kerugian serta kegagalan dalam perseroan yang dilakukan oleh anggota Direksi. unsur dari gugatan derivatif adalah sebagai berikut: Adanya suatu gugatan. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan. Gugatan diajukan oleh pemegang saham perseroan yang bersangkutan. Pemegang saham mengajukan gugatan untuk dan atas nama perseroan. Pihak yang digugat selain perseroan, biasanya direksi perseroan. Penyebab dilakukannya guguatan karenan adanya kegagalan dalam perseroan atau kejadian yang merugikan perseroan yang bersangkutan. Oleh karena diajukan untuk dan atas nama perseroan, maka segala hasil gugatan menjadi milik pe