Perizinan Developer Perumahan

Sharing Hukum



IZIN PRINSIP
Ijin prinsip dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang biasanya dituangkan dalam bentuk surat keputusan bupati/wali kota.
Pemerintah daerah mewajibkan setiap perusahaan yang akan mengajukan ijin prinsip memenuhi seluruh persyaratan legalitas suatu badan usahan seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Selanjutnya yang perlu Anda lengkapi adalah uraian rencana proyek yang akan dibangun berikut peta lokasi dan rencana siteplan atau rencana tapak bangunan. Persyaratan lainnya adalah sertifikat tanah dan keterangan jumlah tenaga kerja yang akan digunakan.
Setelah semua persyaratan lengkap lalu pemohon mengisi formulir permohonan di kantor pelayanan perijinan.
Pada umumnya saat ini setiap daerah sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga pelayanan perijinan dilakukan di satu gedung saja.
IZIN LOKASI
Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ijin Lokasi, jangka waktu berlakunya ijin lokasi adalah 3 tahun.
Konsekuensinya apabila perusahaan pemegang ijin lokasi tidak menyelesaikan perolehan tanah dalam jangka waktu diberikannya ijin lokasi maka ijin lokasi seluas yang diberikan tidak dapat lagi dipergunakan lagi.
Pemohon hanya dapat memanfaatkan lokasi yang sudah dikuasainya. Sanksi selanjutnya adalah pemerintah daerah bisa saja memberikan ijin lokasi tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Dalam proses pemberian ijin lokasi ini pemerintah daerah beserta BPN mengajak masyarakat pemegang hak tanah untuk mengadakan rapat untuk berkoordinasi, terutama tentang besarnya ganti rugi yang akan diterima oleh masyarakat.
Penjelasan lainnya yang wajib diketahui oleh masyarakat adalah tentang rencana penggunaan tanah yang akan diberikan ijin lokasi.
Setelah ijin lokasi didapat perusahaan tersebut harus membebaskan lahan yang berada dalam lingkup ijin lokasinya dengan cara memberikan ganti rugi kepada pemegang haknya sesuai dengan jumlah yang disepakati.
Jadi dengan diterbitkannya ijin lokasi tidak semerta-merta haknya berpindah kepada pemegang ijin lokasi.
Hak kepemilikan tanah masih melekat pada pemiliknya, mereka masih bisa memohonkan sertifikat atas tanahnya, memperjual-belikan atau melakukan apapun sesuai dengan kepentingan mereka.
Hanya saja untuk mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diperbolehkan lagi. Pemerintah tidak akan memberikan IMB di lokasi tersebut selain kepada pemegang ijin lokasi.
Ijin lingkungan adalah ijin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh ijin usaha dan/atau kegiatan.
Demikian pengertian ijin lingkungan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan.
Jadi dapat dilihat bahwa ijin lingkungan wajib dimohonkan bagi orang atau badan yang akan melakukan usaha yang mewajibkan pembuatan Amdal atau UKL-UPL, dimana ijin lingkungan diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh ijin usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Melihat dari defenisinya, ijin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan atau sebelum diterbitkannya ijin usaha. Ijin lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota tapi bisa didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
Tahapan memperoleh ijin lingkungan:
  • Penyusunan Amdal/UKL-UPL.
  • Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL.
  • Permohonan dan penerbitan ijin lingkungan.
Syarat permohonan ijin lingkungan:
  • Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL.
  • Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan.
  • Profil usaha dan/atau kegiatan.
Jangka waktu penerbitan paling lama 100 hari dihitung sejak persyaratan permohonan ijin dinyatakan lengkap.
Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan di Indonesia.
Amdal ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Pentingnya Amdal untuk sebuah recana pembangunan proyek perumahan adalah untuk menjamin tidak adanya gangguan lingkungan setelah dibangunnya proyek tersebut.
Oleh karena itu dalam dokumen Amdal wajib mencantumkan saran dan pendapat dari masyarakat yang akan terkena dampak karena pembangunan perumahan.
Apabila masyarakat menilai bahwa pembangunan proyek perumahan akan berdampak buruk terhadap lingkungan maka masyarakat boleh saja mengajukan keberatannya.
Dimana keberatan masyarakat ini akan menjadi pertimbangan dalam pengesahan dokumen Amdal.
UKL-UPL
Jika suatu rencana perumahan tidak mewajibkan pembuatan Amdal maka perumahan tersebut diwajibkan membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dimana UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang  penyelenggaraan kegiatan.
Jenis kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL ini ditentukan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Selanjutnya kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pemerintah Terkait Pertanahan

Keputusan Menteri No. 78 Tahun 2001 Tentang Pesangon

Memilih Menggunakan UMP atau UMK