Perizinan Developer Perumahan
Sharing Hukum
IZIN PRINSIP
Ijin prinsip dikeluarkan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota yang biasanya dituangkan dalam bentuk surat keputusan
bupati/wali kota.
Pemerintah daerah mewajibkan setiap
perusahaan yang akan mengajukan ijin prinsip memenuhi seluruh persyaratan
legalitas suatu badan usahan seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
Selanjutnya yang perlu Anda lengkapi
adalah uraian rencana proyek yang akan dibangun berikut peta lokasi dan rencana
siteplan atau rencana tapak bangunan. Persyaratan lainnya adalah
sertifikat tanah dan keterangan jumlah tenaga kerja yang akan digunakan.
Setelah semua persyaratan lengkap lalu
pemohon mengisi formulir permohonan di kantor pelayanan perijinan.
Pada umumnya saat ini setiap daerah sudah
menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga pelayanan perijinan
dilakukan di satu gedung saja.
IZIN LOKASI
Menurut Peraturan Menteri Negara
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015
tentang Ijin Lokasi, jangka waktu berlakunya ijin lokasi
adalah 3 tahun.
Konsekuensinya apabila perusahaan pemegang
ijin lokasi tidak menyelesaikan perolehan tanah dalam jangka waktu diberikannya
ijin lokasi maka ijin lokasi seluas yang diberikan tidak dapat lagi
dipergunakan lagi.
Pemohon hanya dapat memanfaatkan lokasi
yang sudah dikuasainya. Sanksi selanjutnya adalah pemerintah daerah bisa saja
memberikan ijin lokasi tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Dalam proses pemberian ijin lokasi ini
pemerintah daerah beserta BPN mengajak masyarakat pemegang hak tanah untuk
mengadakan rapat untuk berkoordinasi, terutama tentang besarnya ganti rugi yang
akan diterima oleh masyarakat.
Penjelasan lainnya yang wajib diketahui
oleh masyarakat adalah tentang rencana penggunaan tanah yang akan diberikan
ijin lokasi.
Setelah ijin lokasi didapat perusahaan
tersebut harus membebaskan lahan yang berada dalam lingkup ijin lokasinya
dengan cara memberikan ganti rugi kepada pemegang haknya sesuai dengan jumlah
yang disepakati.
Jadi dengan diterbitkannya ijin lokasi
tidak semerta-merta haknya berpindah kepada pemegang ijin lokasi.
Hak kepemilikan tanah masih melekat pada
pemiliknya, mereka masih bisa memohonkan sertifikat atas tanahnya,
memperjual-belikan atau melakukan apapun sesuai dengan kepentingan mereka.
Hanya saja untuk mengajukan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diperbolehkan lagi. Pemerintah tidak akan
memberikan IMB di lokasi tersebut selain kepada pemegang ijin lokasi.
Ijin
lingkungan adalah ijin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh ijin usaha dan/atau kegiatan.
Demikian
pengertian ijin lingkungan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan.
Jadi dapat
dilihat bahwa ijin lingkungan wajib dimohonkan bagi orang atau badan yang akan
melakukan usaha yang mewajibkan pembuatan Amdal atau UKL-UPL, dimana ijin
lingkungan diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh ijin usaha dan/atau
kegiatan tersebut.
Melihat dari
defenisinya, ijin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan atau sebelum
diterbitkannya ijin usaha. Ijin lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur,
atau bupati/walikota tapi bisa didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
Tahapan memperoleh ijin lingkungan:
- Penyusunan Amdal/UKL-UPL.
- Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL.
- Permohonan dan penerbitan ijin lingkungan.
Syarat permohonan ijin lingkungan:
- Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL.
- Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan.
- Profil usaha dan/atau kegiatan.
Jangka waktu
penerbitan paling lama 100 hari dihitung sejak persyaratan permohonan ijin
dinyatakan lengkap.
Amdal
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
kegiatan di Indonesia.
Amdal ini
dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Pentingnya
Amdal untuk sebuah recana pembangunan proyek perumahan adalah untuk menjamin
tidak adanya gangguan lingkungan setelah dibangunnya proyek tersebut.
Oleh karena
itu dalam dokumen Amdal wajib mencantumkan saran dan pendapat dari masyarakat
yang akan terkena dampak karena pembangunan perumahan.
Apabila
masyarakat menilai bahwa pembangunan proyek perumahan akan berdampak buruk
terhadap lingkungan maka masyarakat boleh saja mengajukan keberatannya.
Dimana
keberatan masyarakat ini akan menjadi pertimbangan dalam pengesahan dokumen
Amdal.
UKL-UPL
Jika suatu
rencana perumahan tidak mewajibkan pembuatan Amdal maka perumahan tersebut
diwajibkan membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dimana
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan.
Jenis
kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL ini ditentukan oleh gubernur atau
bupati/walikota.
Selanjutnya
kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Komentar