Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

Individual Access to Constitutional Justice

Sharing Hukum Dalam rangka penyederhanaan pemahaman, Venice Commission pernah melakukan kajian mengenai “Individual Access to Constitutional Justice” dengan membuat pengelompokkan atas model-model yang diadopsi oleh mahkamah konstitusi di berbagai negara yang memungkinkan perorangan (individual) untuk dapat mengajukan perkara konstitusional. Kajian Venice Commission menyimpulkan bahwa secara garis besar terdapat dua model, yaitu perorangan dapat mengajukan permohonan secara tidak langsung (indirect access) atau langsung (direct access). Yang dimaksud dengan indirect accessadalah seseorang dapat menjadi pemohon perkara konstitusi hanya melalui (lembaga) perantara yang diberikan kewenangan untuk dapat mewakilinya, misalnya melalui peradilan umum, lembaga ombudsman, kejaksaan, anggota parlemen dan lainnya. Dilain pihak, ada pula mahkamah konstitusi yang mempersilahkan perorangan warga negara untuk dapat mengajukan diri secara langsung sebagai pemohon ke mahkamah konstitusi (direct acces

Perlindungan Data Pribadi Elektronik

Sharing Hukum Dalam menjamin kerahasian informasi data pribafi peraturan perundang undangam telah mengatur sedemikian rupa bentuk perlindungan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa : Pasal 84 (1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: a. nomor KK; b. NIK; c. tanggal/bulan/tahun lahir; d. keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental; e. NIK ibu kandung; f. NIK ayah; dan g. beberapa isi catatan Peristiwa Penting. Pasal 85 (1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (3) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pelaksana. Yang selanjutnya juga kita temukan d

Kewajiban Pengusaha meliburkan Pekerja untuk menggunakan Hak Pilih

Sharing Hukum Dalam Pasal 84 UU Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 Tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG atau dengan kata lain UU Pilkada) menyatakan bahwa : (3) Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. (4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sebagaimana disebutkan di ayat (3), maka secara tersirat menggunakan hak pilih dalam pilkada merupakan hari libur resmi sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh larenanya Pengusaha yang tidak memberikan hak pilih kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi berupa : Pasal 178 UU Pilkada Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat)

Kaitan Penghidupan yang Layak dengan Penetapan Upah

Sharing Hukum Analisis tentang Kebijakan Upah Minimum di Indonesia dalam kaitannya dengan Pekerjaan atau Penghidupan yang Layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 45) Dalam penentuan upah minimum pada suatu daerah terdapat beberapa hal yang patut dikaitkan dengan UUD 45 terutama dalam usaha untuk mendapatkan pekerjaan atau penghidupan yang layak. 1.        Kebutuhan Hidup Layak sebagai Komponen Penentuan Upah Minimum Penggunaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam komponen dalam penentuan upah minimum sejah tahun 2005 sudah barang tentu merupakan sinyal yang baik dalam peningkatan kesejahteraan pekerja, terutama setelah sebelumnya hanya menggunakan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Meskipun demikian apabila dilihat pada 4.2. masih banyak daerah yang masih belum memenuhi upah minimum di daerah sebesar KHL. Hal ini bisa dilihat dari rata-rata rasio upah minimum terhadap KHL yang hanya sebesar 84% atau dengan kata lain masih cukup berada jauh dibawah KHL, meskipun di beberapa daerah sudah berada

Memilih Menggunakan UMP atau UMK

Gambar
Sharing Hukum Pasal 1 : 1.    Upah Minimum  adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. 2.   UMP  adalah Upah Minimum yang  berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. 3.      UMK  adalah   Upah Minimum yang  berlaku di wilayah kabupaten/kota. Sebagaimana gambar diatas maka dapat dilihat bahwa penetapan UMP dan UMK merupakan produk hukum gebernur atau dengan kata lain berlakunya UMP dan UMK atas berlakunya Peraturan Gubernur (PERGUB). Secara teori peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan conflicting regulation (konflik norma) dikenal Asas “ Lex Specialist Derogat Lex Generalis ” atau dalam Bahasa Indonesia disebut hukum yang spesifik mengesampingkan hukum bersifat umum. Melihat kondisi perbedaan besaran UMP dan UMK maka dapat dikatakan bahwa UMK merupakan norma yang spesifik sehingga mengesampingkan UMP yang bersifat umum. Dalam Peraturan Menteri Tena

Keputusan Menteri No. 78 Tahun 2001 Tentang Pesangon

Sharing Hukum KEPUTUSAN MENTERI   TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR :   KEP-78   /MEN/2001 TENTANG PERUBAHAN   ATAS BEBERAPA PASAL KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA   REPUBLIK   INDONESIA NOMOR KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN   PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.       bahwa dalam pelaksanaannya beberapa pasal dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan memerlukan penyempurnaan sehingga beberapa pasal Keputusan Menteri Tenaga Republik Indonesia Nomor KEP- 150/MEN/2000 perlu diubah; b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputus