Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Constitutional complaint ditinjau dari UUD 1945 sebagai bagian Konstitusi

Konstitusi sebagai hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, [1] serta menjadi sumber hukum tertinggi mengilhami peraturan perundang-undangan lain yang berada dibawahnya. Dalam praktek bernegara di Indonesia UUD 1945 ialah konstitusi negara. UUD 1945 memuat semua ketentuan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara. Termasuk juga pemenuhan dan perlindungan hak warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Constitutional complaint atau Pengaduan Konstitusional adalah pengaduan atau gugatan yang diajukan oleh perorangan yang merupakan warga negara ke pengadilan terhadap suatu tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh suatu institusi atau otoritas publik ( public institution/public authority ) yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar ( basic rights ) orang yang bersangkutan [2] . Constitutional complaint berfungsi untuk melindungi hak individual dan hak sipil seseorang yang telah dijamin oleh konstitusi sebagai konseku

Constitutional complaint sebagai bentuk pengujian konstitusional

            Dalam pandangan Ahmad Syahrizal, constitutional complaint adalah mekanisme pengaduan konstitusional bagi setiap warga negara atau masyarakat yang ingin mempertanyakan dugaan pelanggaran hak konstitusional kepada peradilan konstitusi. [1] Dalam hal ini constitutional complaint didasarkan pada konsep pengujian konstitusional ( constitutional review ).             Konsep pengujian konstitusional merupakan konsep yang lahir sebagai hasil perkembangan gagasan modern tentang sistem pemerintahan yang didasarkan atas ide-ide negara hukum, prinsip pemisahan kekuasaan serta perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. [2] Pengujian konstitusional ( constitutional review ) merup a kan pay u ng hukum untuk melindungi warga n egara atas suatu perbuatan dan peraturan yang diberlakukan yang menyinggung hak fundamental warga Negara.             Dari pengertian diatas dapat disimpulkan dalam mencapai cita negara hukum salah satu syaratnya ialah pemenuhan hak asasi manusia. Hal in

Arti penting constitutional complaint dalam menjamin hak konstitusional dalam konsep negara hukum

Negara hukum merupakan konsep dalam bernegara yang menjamin dan melindungi hak konstitusioanal warga negaranya. Hal ini menegaskan bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan suatu negara maka pemegang kekuasaan harus memperhatikan hak konstitusional warga negaranya. Yang menjadi pertanyaan yang cukup signifikan bagaimana suatu negara melindungi hak konstitusional warga negaranya apabila telah terjadi pelanggaran atas hak konstitusional warga negaranya. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menghadapi pelanggaran hak konstitusional yang terjadi ialah constitutional complaint . Constitutional complaint merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila warga negara merasa hak konstitusionalnya telah dicederai oleh tindakan pemegang kekuasaan negara. Ada 2 (dua) arti penting mekanisme constitutional complaint dalam penerapannya dalam menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara, yaitu : 1.       Constitu t ional complaint sebagai kebutuhan teoritis dalam penyelen