Pengaduan konstitusional atau Constitutional Complaint
Sharing Hukum Artikel Lain : https://bagihukumbm.blogspot.com/2017/11/arti-penting-constitutional-complaint.html https://bagihukumbm.blogspot.com/2017/11/constitutional-complaint-sebagai-bentuk.html https://bagihukumbm.blogspot.com/2017/11/constitutional-complaint-ditinjau-dari.html Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih utama daripada wakil-wakilnya. PENGAWAL KONSTITUSI Hasil amandemen ketiga UUD 1945, telah melahirkan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yaitu ...