Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Pengaduan konstitusional atau Constitutional Complaint

Sharing Hukum Artikel Lain : https://bagihukumbm.blogspot.com/2017/11/arti-penting-constitutional-complaint.html https://bagihukumbm.blogspot.com/2017/11/constitutional-complaint-sebagai-bentuk.html https://bagihukumbm.blogspot.com/2017/11/constitutional-complaint-ditinjau-dari.html Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih utama daripada wakil-wakilnya. PENGAWAL KONSTITUSI Hasil amandemen ketiga UUD 1945, telah melahirkan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yaitu ...

Sekilas Hukum Pertambangan

Sharing Hukum Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil(minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami dimulai dengan sedimentasi sisa-sisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh di bawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperature yang dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir- reservoir minyak dan gas bumi. (Anonim, 2001). Konsep dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi: a)      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, ...

Hukum Asuransi

Sharing Hukum Artikel dari :  https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/ .                 DEFINISI DAN UNSUR ASURANSI Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu  evenemen  (peristiwa tidak pasti). Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan y...

KUHD - Hukum Pengangkutan

Sharing Hukum PENGERTIAN PENGANGKUTAN Menurut arti kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain. Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam hal ini terkait unsur-unsur pengangkutan sebagai berikut : 1)     Ada sesuatu yang diangkut. 2)     tersedianya kendaraan sebagai alat angkutan. 3)     ada tempat yang dapat dilalui oleh angkutan. Menurut pendapat R. Soekardono, SH, pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan itu mutlak perlu untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi.Adapun proses dari pengan...