Sekilas Hukum Pertambangan

Sharing Hukum

Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil(minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami dimulai dengan sedimentasi sisa-sisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh di bawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperature yang dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir- reservoir minyak dan gas bumi. (Anonim, 2001).

Konsep dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi:
a)      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b)      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c)       Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Sedangkan pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960, menyatakan bahwa “wewenang yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 2, didasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.

Selain itu, adapula pasal 5 yang mengatur kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang terdiri atas: (1) Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi; (2) Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.
Menurut Rudi M. Simamora, perjanjian/kontrak pengusahaa pertambangan minyak dan gas bumi yang ada di dunia dengan memperhatikan struktur kontrak dan legal terms yang melingkupinya  dapat di bagi dalam 5 bentuk utama yaitu (Rudi M. Simamora 2000:37):
1.       Konsensi (Concession);
2.       Kontrak Production Sharing (Production Sharing Contract)
3.       Kontrak Jasa Resiko (Risk Service Contract);
4.       Kontrak Jasa (Service Contract)
5.       Usaha Patungan (Joint Venture)

Berdasarkan aspek hubungan kontraktual dan kepemilikan sumber daya mineral (termasuk minyak dan gas bumi) sebenarnya diantara bentuk- bentuk perjanjian diatas hanya terdapat dua model (Rudi M. Simamora 2000) yaitu:
1)  Bersifat konsesioner, yang termasuk bentuk ini adalah konsensi. Konseni bersifat konsensioner artinya pemegang konsensi bukan merupakan kontraktor dari Negara dalam mengusahakan pertambangan minyak dan gas bumi, tetapi menjalankan sendiri ha pertambangan minyak dan gas bumi dan menguasai hasil produksinya berdasarkan konsensi (izin) yang diperolehnya.

2)  Bersifan Kontraktual. Contract production sharing, risk service contract dan service ontract termasuk yang bersifat kontraktual, dimana perusahaan penandatangan perjanjian merupakan kontraktor dari Negara atau perusahaan Negara yang menjalankan usaha pertambangan minyak dan gas bumi menurut perjanjian yang di tanda tangani di bawah control Negara atau perusahaan Negara. Status kontraktor membawa konsekuensi bahwa hasil produksi tetap berada pada Negara.
Sedangkan untuk perjanjian joint venture dan bentuk-bentuk perjanjian modifikasi lainnya yang mungkin di buat akan di dasarkan pada salah satu bentuk diatas, perjanjian konsensioneratau kontraktual (Rudi M. Simmora 2000).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pemerintah Terkait Pertanahan

Keputusan Menteri No. 78 Tahun 2001 Tentang Pesangon

Memilih Menggunakan UMP atau UMK