Perizinan Developer Perumahan
Sharing Hukum IZIN PRINSIP Ijin prinsip dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang biasanya dituangkan dalam bentuk surat keputusan bupati/wali kota. Pemerintah daerah mewajibkan setiap perusahaan yang akan mengajukan ijin prinsip memenuhi seluruh persyaratan legalitas suatu badan usahan seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selanjutnya yang perlu Anda lengkapi adalah uraian rencana proyek yang akan dibangun berikut peta lokasi dan rencana siteplan atau rencana tapak bangunan. Persyaratan lainnya adalah sertifikat tanah dan keterangan jumlah tenaga kerja yang akan digunakan. Setelah semua persyaratan lengkap lalu pemohon mengisi formulir permohonan di kantor pelayanan perijinan. Pada umumnya saat ini setiap daerah sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga pelayanan perijinan dilakukan di satu gedung saja. IZIN LOKASI Menurut Peraturan