Postingan

Perizinan Developer Perumahan

Sharing Hukum IZIN PRINSIP Ijin prinsip dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang biasanya dituangkan dalam bentuk surat keputusan bupati/wali kota. Pemerintah daerah mewajibkan setiap perusahaan yang akan mengajukan ijin prinsip memenuhi seluruh persyaratan legalitas suatu badan usahan seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selanjutnya yang perlu Anda lengkapi adalah uraian rencana proyek yang akan dibangun berikut peta lokasi dan rencana siteplan atau rencana tapak bangunan. Persyaratan lainnya adalah sertifikat tanah dan keterangan jumlah tenaga kerja yang akan digunakan. Setelah semua persyaratan lengkap lalu pemohon mengisi formulir permohonan di kantor pelayanan perijinan. Pada umumnya saat ini setiap daerah sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga pelayanan perijinan dilakukan di satu gedung saja. IZIN LOKASI Menurut Peraturan

Peraturan Pemerintah Terkait Pertanahan

Sharing Hukum 1.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953  Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara 2.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1958  Tentang Pelaksanaan Undang Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir ( Undang Undang No. 1 Tahun 1958 , Lembaran Negara No. 2 Tahun 1958) 3.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959  Tentang Pokok-Pokok Pelaksanan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda 4.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1959  Tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda 5.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1959  Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi 6.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1959  Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang Cabangnya dan Anak Anak Perusahaannya Yang Dikenakan Nas