Kedudukan HAM Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara ditinjau dari UUD 1945



Dalam perjalananan perkembangan kehidupan bernegara dewasa ini, permasalahan Hak Asasi Manusia yang biasa disingkat HAM menjadi topik hangat untuk dibicarakan. Dimana sebagai konsekuensi negara hukum (rechtstaat), penjaminan Hak Asasi Manusia harus diwujudkan melalui penghormatan dan dijunjung tinggi serta dijamin perlindungan hak asasi oleh negara.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]
Dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia hak asasi tersebut diwujudkan dalam suatu legitimasi hukum. Bentuk legitimasi tersebut terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Norma-norma yang terdapat dalam UUD 1945 tidak hanya mengatur organisasi kekuasaan lembaga negara dan hubungan antar kekuasaan lembaga negara yang melahirkan kewenangan konstitusional (constitutional authorities) dalam penyelenggaraan kehidupan negara tetapi juga mengatur hubungan negara dengan warga negara dalam konteks kewenangan negara tersebut yang berhadapan dengan hak konstitusional warga negaranya.
Dalam hubungan tersebut, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 sebagai bentuk perlindungan hak warga negara yaitu hak konstitusional warga negara atas tindakan negara dalam penyelenggaraan negara. Hak tersebut tidak boleh dilanggar dan menjadi koridor pembatas tindakan negara dalam peyelenggaraan negara baik hak asasi maupun hak konstitusional warga negara.
Sebagaimana telah dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak asasi telah mendapatkan jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1.      Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper­tahankan hidup dan kehidupannya[2].
2.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah[3].
3.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke­ke­rasan dan diskriminasi[4].
4.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu[5].
5.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali[6].
6.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya[7].
7.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat[8].
8.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper­oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya serta berhak untuk mencari, mem­per­oleh, memiliki, menyim­pan, mengolah, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia[9].
9.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua­saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an­caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi[10].
10.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain[11].
11.  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, ber­tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan[12].
12.  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perla­ku­an khu­sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan[13].
13.  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu­sia yang ber­martabat[14].
14.  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang oleh siapapun[15].
15.  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik­an dan memper­oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese­jah­teraan umat manusia[16].
16.  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam mem­perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya[17].
17.  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin­dung­an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap­an hukum[18].
18.  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbal­an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja[19].
19.  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan[20].
20.  Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut[21].
21.  Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem­bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa[22].
22.  Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral ke­ma­nu­siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya[23].
23.  Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter­utama pemerintah[24].
24.  Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma­ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan[25].
25.  Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat inde­penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un­dang[26].
26.  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.
27.  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de­ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un­tuk menjamin peng­akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim­bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis[27].
Dapat disimpulkan bahwa hak konstitusional warg negara ialah HAM yang dimuat dalam Pasal 28 UUD 1945. Meskipun demikian hak konstitusional tidak selalu identik dengan HAM. Hal ini dapat dilihat pada hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, hak ini tidak berlaku pada orang yang bukan warga negara. Oleh karena itu, hak konstitusional berlaku bagi warga negara yang memenuhi syarat menurut hukum sebagai warga negara. Hal ini berbeda dengan hak asasi yang berlaku secara universal.
            Selain itu, dari pengertian hak asasi disimpulkan bahwa hak asasi tidak tergantung pada negara, apakah negara memberi hak asasi pada warga negaranya atau tidak? Hal ini dikarenakan hak asasi telah ada sebelum lahirnya negara. Jadi timbul suatu pertanyaan bahwa hak asasi itu siapa yang memberikannya? Dalam menjawab pertanyaan ini, dapat kita lihat dari pengertian hak asasi.  Hak asasi itu diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang mana hak asasi bersifat kodrati yang telah melekat sejak manusia itu dilahirkan dimuka bumi ini  sebagai anugerah-Nya. Jadi dapat dikatakan sejak Adam sebagai manusia pertama yang diciptakan Tuhan, maka sejak saat itulah hak asasi itu telah ada. Sementara itu seseorang yang berstatus kewarganegaraan dalam suatu negara memperoleh hak warga negaranya.
Hak konstitusional warga negara merupakan hak yang diberikan oleh negara yang diberikan oleh karena status kewarganegaraan yang terlegitimasi dalam UUD 1945. Hak ini merupakan hasil legitimasi yang diakui dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat dikatakan hak konstitusional merupakan hak warga negara.
Hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh negara atas status kewarganegaraan yang menurut peraturan perundang-undangan. Di dalam hak warga negara disamping hak konstitusional, terdapat hak sipil. Hak sipil merupakan hak yang diberikan dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan di luar konstitusi yang diberikan oleh negara oleh karena status kewarganegaraan seseorang.

Jika ke-27 ketentuan yang disebutkan diatas diperluas dengan maksud menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka rumus­an hak asasi dan hak warga negara dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup empat kelompok materi, yaitu:
1.      Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men­jadi :
a.       Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.       Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.
d.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e.       Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f.       Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha­dapan hukum.
g.      Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.
h.      Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i.        Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
j.        Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k.      Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
l.        Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m.    Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif dan berhak mendapatkan perlin­dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tersebut.
2.                  Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a.       Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.      Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c.       Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
d.      Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker­jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e.       Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
f.       Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g.      Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.
h.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem­peroleh informasi.
i.        Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan dan pengajaran.
j.        Setiap orang berhak mengembangkan dan memper­oleh man­faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k.      Negara menjamin penghormatan atas identitas bu­da­ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.[28]
l.        Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu­dayaan nasional.
m.    Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema­nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.[29]
3.      Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a.       Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
b.      Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c.       Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d.      Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tumbuhan fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.
e.       Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f.       Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.
g.      Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya­rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) Pasal ini, tidak termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).
4.      Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a.       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.
c.       Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
d.      Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.
Dalam menjalankan kehidupan bernegara, Indonesia sebagai negara hukum telah merumuskan hak konstitusional warga negara. Hak kostitusional dapat dilihat dari uraian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan  sebagai berikut :
1.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk meribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
5.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6.      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
7.      Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
8.      Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
9.      Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
10.  Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.
11.  Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
12.  Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.



[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Angka 1.
[2] Dari Pasal 28A Perubahan Kedua UUD 1945.
[3]  Ayat (2) ini berasal dari Pasal 28B ayat (1) Perubahan Kedua.
[4] Berasal dari ayat 28B ayat (2) Perubahan Kedua.
[5] Dari Pasal 28I ayat (2) Perubahan Kedua.
[6] Dari Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua.
[7] Pasal 28E ayat (2) Perubahan Kedua.
[8] Pasal 28E ayat (3) Perubahan Kedua.
[9] Dari Pasal 28F Perubahan Kedua.
[10] Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28G ayat (1) Perubahan Kedua.
[11] Dari Pasal 28G ayat (2) Perubahan Kedua.
[12] Ayat (1) ini berasal dari Pasal 28H ayat (1) Perubahan Kedua.
[13] Pasal 28H ayat (2) Perubahan Kedua.
[14] Pasal 28H ayat (3) Perubahan Kedua.
[15] Pasal 28H ayat (4) Perubahan Kedua.
[16] Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28C ayat (1) Perubahan Kedua.
[17] Dari Pasal 28C ayat (2) Perubahan Kedua.
[18] Ayat (7) ini berasal dari Pasal 28D ayat (1) Perubahan Kedua.
[19] Ayat (8) ini berasal dari Pasal 28D ayat (2) Perubahan Kedua.
[20] Ayat ini berasal dari Pasal 28E ayat (4) Perubahan Kedua.
[21] Berasal dari rumusan Pasal 28I ayat (1) Perubahan Kedua yang perumus­an­nya mengundang kontroversi di kalangan banyak pihak. Disini perumusannya dibalik dengan subjek negara.
[22] Berasal dari Pasal 28I ayat (3) yang disesuaikan dengan sistematika peru­musan keseluruhan Pasal ini dengan subjek negara dalam hubungannya dengan warga negara.
[23] Ini adalah ayat tambahan yang diambil dari usulan berkenaan dengan pe­nyempurnaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam lampiran TAP No.IX/MPR/2000, yaitu alternatif 4 dengan menggabungkan perumusan alternatif 1 butir ‘c’ dan ‘a’. Akan tetapi, khusus mengenai anak kalimat terakhir ayat ini, yaitu: “...serta melindungi penduduk dari penyebaran paham yang berten­tang­an dengan ajaran agama”, sebaiknya dihapuskan saja, karena dapat mengu­rangi kebebasan orang untuk menganut paham yang meskipun mungkin sesat di mata sebagian orang, tetapi bisa juga tidak sesat menurut sebagian orang lain. Negara atau Pemerintah dianggap tidak selayaknya ikut campur mengatur dalam urusan perbedaan pendapat dalam paham-paham internal suatu agama. Biarlah urusan internal agama menjadi domain masyarakat sendiri (public domain). Sebab, perlindungan yang diberikan oleh negara kepada satu kelompok paham keagamaan dapat berarti pemberangusan hak asasi kelompok paham yang lain dari kebebasan yang seharusnya dijamin oleh UUD.
[24] Ayat (6) ini berasal dari Pasal 28I ayat (4) Perubahan Kedua.
[25]  Dari ayat (5) Pasal 28I Perubahan Kedua dengan menambahkan perka­ta­an “...memajukan..”, sehingga menjadi “Untuk memajukan, menegakkan, dan me­lin­dungi....”
[26] Komnas HAM memang telah dikukuhkan keberadaannya dengan un­dang-undang. Akan tetapi, agar lebih kuat, maka hal itu perlu dicantumkan tegas dalam UUD.
[27]  Berasal dari Pasal 28J Perubahan Kedua.
[28] Berasal dari Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang disesuaikan dengan sis­tematika perumusan keseluruhan Pasal ini dengan subjek negara dalam hubungan­nya dengan warga negara.
[29]  Ini adalah ayat tambahan yang diambil dari usulan berkenaan de­ngan penyempurnaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam lam­piran TAP No.IX/MPR/2000, yaitu alternatif 4 dengan menggabungkan peru­musan alternatif 1 butir ‘c’ dan ‘a’. Akan tetapi, khusus mengenai anak kalimat terakhir ayat ini, yaitu: “... serta melindungi penduduk dari penyebaran paham yang bertentangan dengan ajaran agama”, sebaiknya dihapuskan saja, karena da­pat mengurangi kebebasan orang untuk menganut paham yang meskipun mungkin sesat di mata sebagian orang, tetapi bisa juga tidak sesat menurut sebagian orang lain. Negara atau Pemerintah dianggap tidak selayaknya ikut campur mengatur da­lam urusan perbedaan pendapat dalam paham-paham internal suatu agama. Biarlah urusan internal agama menjadi domain masyarakat sendiri (public domain). Sebab, perlindungan yang diberikan oleh negara kepada satu kelompok paham keagamaan dapat berarti pemberangusan hak asasi kelompok paham yang lain dari kebebasan yang seharusnya dijamin oleh UUD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perizinan Developer Perumahan

Kaitan Penghidupan yang Layak dengan Penetapan Upah

Sekilas Hukum Pertambangan