Kedudukan HAM Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara ditinjau dari UUD 1945
Dalam perjalananan perkembangan kehidupan bernegara
dewasa ini, permasalahan Hak Asasi Manusia yang biasa disingkat HAM menjadi
topik hangat untuk dibicarakan. Dimana sebagai konsekuensi negara hukum (rechtstaat), penjaminan Hak Asasi
Manusia harus diwujudkan melalui penghormatan dan dijunjung tinggi serta
dijamin perlindungan hak asasi oleh negara.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]
Dalam
penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia hak asasi tersebut diwujudkan dalam
suatu legitimasi hukum. Bentuk legitimasi tersebut terdapat pada batang tubuh
UUD 1945. Norma-norma yang terdapat dalam UUD 1945 tidak hanya mengatur
organisasi kekuasaan lembaga negara dan hubungan antar kekuasaan lembaga negara
yang melahirkan kewenangan konstitusional (constitutional
authorities) dalam penyelenggaraan kehidupan negara tetapi juga mengatur
hubungan negara dengan warga negara dalam konteks kewenangan negara tersebut
yang berhadapan dengan hak konstitusional warga negaranya.
Dalam hubungan tersebut, hak warga negara diatur dalam
UUD 1945 sebagai bentuk perlindungan hak warga negara yaitu hak konstitusional
warga negara atas tindakan negara dalam penyelenggaraan negara. Hak tersebut
tidak boleh dilanggar dan menjadi koridor pembatas tindakan negara dalam
peyelenggaraan negara baik hak asasi maupun hak konstitusional warga negara.
Sebagaimana telah dirumuskan dalam naskah Perubahan
Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak asasi telah mendapatkan jaminan
konstitusional dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang
Dasar ini sebenarnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disahkan
sebelumnya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Materi yang sudah diadopsikan
ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya[2].
2.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah[3].
3.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi[4].
4.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu[5].
5.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali[6].
6.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya[7].
7.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat[8].
8.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia[9].
9.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi[10].
10.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain[11].
11.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan[12].
12.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan[13].
13.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat[14].
14.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun[15].
15.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia[16].
16.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya[17].
17.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum[18].
18.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja[19].
19.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan[20].
20.
Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut[21].
21.
Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa[22].
22.
Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang
diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya[23].
23.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah[24].
24.
Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan[25].
25.
Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
yang bersifat independen menurut ketentuan yang diatur dengan undang-undang[26].
26.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
27. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis[27].
Dapat disimpulkan bahwa hak konstitusional warg negara
ialah HAM yang dimuat dalam Pasal 28 UUD 1945. Meskipun demikian hak
konstitusional tidak selalu identik dengan HAM. Hal ini dapat dilihat pada hak
setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, hak ini tidak
berlaku pada orang yang bukan warga negara. Oleh karena itu, hak konstitusional
berlaku bagi warga negara yang memenuhi syarat menurut hukum sebagai warga
negara. Hal ini berbeda dengan hak asasi yang berlaku secara universal.
Selain
itu, dari pengertian hak asasi disimpulkan bahwa hak asasi tidak tergantung
pada negara, apakah negara memberi hak asasi pada warga negaranya atau tidak?
Hal ini dikarenakan hak asasi telah ada sebelum lahirnya negara. Jadi timbul
suatu pertanyaan bahwa hak asasi itu siapa yang memberikannya? Dalam menjawab
pertanyaan ini, dapat kita lihat dari pengertian hak asasi. Hak asasi itu diberikan oleh Tuhan Yang Maha
Esa yang mana hak asasi bersifat kodrati yang telah melekat sejak manusia itu
dilahirkan dimuka bumi ini sebagai
anugerah-Nya. Jadi dapat dikatakan sejak Adam sebagai manusia pertama yang
diciptakan Tuhan, maka sejak saat itulah hak asasi itu telah ada. Sementara itu
seseorang yang berstatus kewarganegaraan dalam suatu negara memperoleh hak
warga negaranya.
Hak konstitusional warga negara merupakan hak yang
diberikan oleh negara yang diberikan oleh karena status kewarganegaraan yang
terlegitimasi dalam UUD 1945. Hak ini merupakan hasil legitimasi yang diakui
dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat dikatakan
hak konstitusional merupakan hak warga negara.
Hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh negara
atas status kewarganegaraan yang menurut peraturan perundang-undangan. Di dalam
hak warga negara disamping hak konstitusional, terdapat hak sipil. Hak sipil merupakan
hak yang diberikan dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan di luar
konstitusi yang diberikan oleh negara oleh karena status kewarganegaraan seseorang.
Jika ke-27 ketentuan yang
disebutkan diatas diperluas dengan maksud menyempurnakan rumusan yang ada, lalu
dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum
dimuat di dalamnya, maka rumusan hak asasi dan hak warga negara dalam Undang-Undang
Dasar dapat mencakup empat kelompok materi, yaitu:
1. Kelompok
Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan menjadi :
a. Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c. Setiap
orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e. Setiap
orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f. Setiap
orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g. Setiap
orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
h. Setiap
orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i.
Setiap orang berhak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
j.
Setiap orang berhak
akan status kewarganegaraan.
k. Setiap
orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan
dan kembali ke negaranya.
l.
Setiap orang berhak
memperoleh suaka politik.
m. Setiap
orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut.
2.
Kelompok Hak-Hak
Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap
warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya
secara damai.
b. Setiap
warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan
rakyat.
c. Setiap
warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d. Setiap
orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi
kemanusiaan.
e. Setiap
orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang
layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g. Setiap
warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan
memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i.
Setiap orang berhak
untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j.
Setiap orang berhak
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat
manusia.
k. Negara
menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal
selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.[28]
l.
Negara mengakui setiap
budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m. Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya.[29]
3. Kelompok
Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a. Setiap
warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat
yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b. Hak
perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam
kehidupan nasional.
c. Hak
khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi
reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d. Setiap
anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga,
masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan
pribadinya.
e. Setiap
warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati
manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f. Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g. Kebijakan,
perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan
tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi
dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus
sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) Pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian
diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).
4. Tanggungjawab
Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi
tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan,
keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara
bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia.
d. Untuk
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan
dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
Dalam
menjalankan kehidupan bernegara, Indonesia sebagai negara hukum telah
merumuskan hak konstitusional warga negara. Hak kostitusional dapat dilihat
dari uraian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.
Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
meribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
5.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6.
Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan.
7. Setiap
warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya
secara damai.
8. Setiap
warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan
rakyat.
9. Setiap
warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
10. Setiap
warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan
memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
11. Setiap
warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat
yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
12. Setiap
warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati
manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
[1] Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Angka 1.
[2] Dari Pasal 28A Perubahan Kedua UUD 1945.
[3] Ayat (2) ini
berasal dari Pasal 28B ayat (1) Perubahan Kedua.
[4] Berasal dari ayat 28B ayat (2) Perubahan Kedua.
[5] Dari Pasal 28I ayat (2) Perubahan Kedua.
[6] Dari Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua.
[7] Pasal 28E ayat (2)
Perubahan Kedua.
[8] Pasal 28E ayat (3)
Perubahan Kedua.
[9] Dari Pasal 28F Perubahan Kedua.
[10] Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28G ayat (1)
Perubahan Kedua.
[11] Dari Pasal 28G ayat (2) Perubahan Kedua.
[12] Ayat (1) ini berasal dari Pasal 28H ayat (1) Perubahan
Kedua.
[13] Pasal 28H ayat (2) Perubahan Kedua.
[14] Pasal 28H ayat (3)
Perubahan Kedua.
[15] Pasal 28H ayat (4)
Perubahan Kedua.
[16] Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28C ayat (1)
Perubahan Kedua.
[17] Dari Pasal 28C ayat (2) Perubahan Kedua.
[18] Ayat (7) ini berasal dari Pasal 28D ayat (1)
Perubahan Kedua.
[19] Ayat (8) ini berasal dari Pasal 28D ayat (2)
Perubahan Kedua.
[20] Ayat ini berasal dari Pasal 28E ayat (4) Perubahan
Kedua.
[21] Berasal dari rumusan Pasal 28I ayat (1) Perubahan
Kedua yang perumusannya mengundang kontroversi di kalangan banyak pihak.
Disini perumusannya dibalik dengan subjek negara.
[22]
Berasal dari Pasal 28I ayat (3) yang disesuaikan dengan sistematika perumusan
keseluruhan Pasal ini dengan subjek negara dalam hubungannya dengan warga negara.
[23] Ini adalah ayat tambahan yang diambil dari usulan
berkenaan dengan penyempurnaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana
tercantum dalam lampiran TAP No.IX/MPR/2000, yaitu alternatif 4 dengan
menggabungkan perumusan alternatif 1 butir ‘c’ dan ‘a’. Akan tetapi, khusus
mengenai anak kalimat terakhir ayat ini, yaitu: “...serta melindungi
penduduk dari penyebaran paham yang bertentangan dengan ajaran agama”,
sebaiknya dihapuskan saja, karena dapat mengurangi kebebasan orang untuk
menganut paham yang meskipun mungkin sesat di mata sebagian orang, tetapi bisa
juga tidak sesat menurut sebagian orang lain. Negara atau Pemerintah dianggap
tidak selayaknya ikut campur mengatur dalam urusan perbedaan pendapat dalam
paham-paham internal suatu agama. Biarlah urusan internal agama menjadi domain
masyarakat sendiri (public domain). Sebab, perlindungan yang diberikan
oleh negara kepada satu kelompok paham keagamaan dapat berarti pemberangusan
hak asasi kelompok paham yang lain dari kebebasan yang seharusnya dijamin oleh
UUD.
[24] Ayat (6) ini berasal
dari Pasal 28I ayat (4) Perubahan Kedua.
[25] Dari ayat (5) Pasal 28I Perubahan Kedua dengan
menambahkan perkataan “...memajukan..”, sehingga menjadi “Untuk memajukan,
menegakkan, dan melindungi....”
[26] Komnas HAM memang telah dikukuhkan keberadaannya
dengan undang-undang. Akan tetapi, agar lebih kuat, maka hal itu perlu
dicantumkan tegas dalam UUD.
[27] Berasal dari
Pasal 28J Perubahan Kedua.
[28]
Berasal dari Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang disesuaikan dengan sistematika
perumusan keseluruhan Pasal ini dengan subjek negara dalam hubungannya dengan
warga negara.
[29] Ini adalah ayat tambahan yang diambil dari
usulan berkenaan dengan penyempurnaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana
tercantum dalam lampiran TAP No.IX/MPR/2000, yaitu alternatif 4 dengan
menggabungkan perumusan alternatif 1 butir ‘c’ dan ‘a’. Akan tetapi, khusus
mengenai anak kalimat terakhir ayat ini, yaitu: “... serta melindungi
penduduk dari penyebaran paham yang bertentangan dengan ajaran agama”,
sebaiknya dihapuskan saja, karena dapat mengurangi kebebasan orang untuk
menganut paham yang meskipun mungkin sesat di mata sebagian orang, tetapi bisa
juga tidak sesat menurut sebagian orang lain. Negara atau Pemerintah dianggap
tidak selayaknya ikut campur mengatur dalam urusan perbedaan pendapat dalam
paham-paham internal suatu agama. Biarlah urusan internal agama menjadi domain
masyarakat sendiri (public domain).
Sebab, perlindungan yang diberikan oleh negara kepada satu kelompok paham
keagamaan dapat berarti pemberangusan hak asasi kelompok paham yang lain dari
kebebasan yang seharusnya dijamin oleh UUD.
Komentar