Pengertian Hak Konstitusional Warga Negara


Dalam mencapai cita-cita bernegara salah satu substansi yang dimuat dalam konstitusi negara adalah pengaturan terkait Hak Asasi Manusia (human right). Negara yang menganut sisterm rule of law, salah satu unsur yang mutlak harus ada adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights).[1] Hak dasar yang dimuat itu sebagai bentuk pengakuan negara serta sebagai bentuk jaminan perlidungan negara atas hak dasar warga negara, sehingga hak tersebut terlegitimasi secara hukum. Konsekuensi akan hal ini adalah setiap bentuk kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang diberlakukan tidak boleh melanggar atau meniadakan hak-hak dasar tersebut.
Perkembangan ketatanegaraan modern mengenal hak dasar yang dituangkan dalam konstitusi tersebut sebagai hak konstitusional. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Hak konstitusional merupakan hak-hak yang dijamin dalam dan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.[2] Penjaminan hak tersebut baik dinyatakan secara tegas maupun secara tersirat. Hak ini merupakan bentuk perlindungan hukum dari perbuatan yang dimungkinkan dilakukan oleh pemegang kekuasaan penyelenggara Negara dalam hubungan negara dan warga negara.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”[3]
Menunjukkan bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat, dapat diartikan bahwa wujud demokrasi dalam penyelenggaraan negara tidak terbatas pada penentuan siapa yang duduk dalam kekuasaan negara melalui hak pilih rakyat yang menjadi hak konstitusional warga negara namun juga hak-hak yang diatur dalam konstitusi baik hak asasi maupun hak warga negara yang tidak dilanggar dan diabaikan oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, seluruh cabang kekuasaan negara wajib melindungi dan menghormatinya.
            Hak konstitusional terkait pula akan pengakuan negara atas subjek dari hak konstitusional yakni warga negara. dalam hal warga negara, mereke ialah orang yang diakui secara hukum serta disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, ia mempunyai hak yang sama dalam hal apapun sebagai warga negara Indonesia. Pengecualaian akan hal ini dalam kedudukan pencalonan Presiden sesuai rumusan Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 yakni:
“Calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas  dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.” 
            Dari penjelasan diatas bahwa hak konstitusional berkaitan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang diberikan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan oleh karena ia merupakan warga negara. oleh karena itu, status kewarganegaraan warga negara menjadi tolak ukur dalam pemberian hak warga negara.
Hak warga negara itu terdiri atas hak konstitusional dan hak legal. Hak legal ialah hak yang diberikan kepada warga negara oleh peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang Dasar 1945. Hak konstitusional merupakan hak yang diberikan kepada warga negara dan dijamin oleh konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Hak konstitusional dapat dilihat sebagai timbal balik atas kewajiban konstitusional sehingga hak konstitusional dan kewajiban konstitusional tidak dapat dipisahkan, dimana dapat dijelaskan bahwa adanya hak konstitusional dikarenakan adanya kewajiban konstitusional yang dilahirkan oleh UUD 1945. Kewajiban konstitusional merupakan konsekuensi warga negara dalam kedudukannya sebagai warga negara dalam melaksanakan tindakan yang diwajibkan oleh negara. Misalnya kewajiban Negara untuk mengalokasi dana pendidikan 20 % dari APBN, serta kewajiban untuk belajar, semua melahirkan hak konstitusional bagi warga Negara, terhadap siapa Negara bekerja, serta yang menjadi tujuan Negara itu sendiri.


[1] Jimly Asshiddiqie, Loc. cit, hlm. 343.
[2] http://elsiusaragae.blogspot.com diakses tgl. 16 maret 2015.
[3] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pasal I ayat (3).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perizinan Developer Perumahan

Kaitan Penghidupan yang Layak dengan Penetapan Upah

Sekilas Hukum Pertambangan