Surat Somasi Pengacara
Jakarta,
15 September 2015
Perihal : Klarifikasi dan Somasi
Lampiran :
Kepada
Yth,
Bapak Saprizal
Selaku Direktur Utama PT. Gandum Putih
Pada kantor Pusat PT. Gandum Putih
Jl. Ciputat Raya No. 39, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan
Dengan
hormat,
Perkenankan saya Benny Suryadi BM, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BM
& Partners yang beralamat Jl. Meruya Utara No. 40, Kembangan, Jakarta Barat
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien saya ARIE SETIADI RAHARDJO berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 09 September
2017. (Lampiran-1)
Bahwa adapun maksud kami melakukan klarifikasi dan Somasi adalah terkait dengan pembayaran uang pesangon yang sampai saat
ini tidak dapat diselesaikan oleh saudara selaku Direktur Utama akibat adanya
Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT. GANDUM PUTIH oleh sebab itu kami
selaku kuasa hukum memandang perlu
mendapatkan jawaban/klarifikasi resmi dari saudara terkait hal-hal sebagai
berikut :
1.
Bahwa antara klien kami dengan PT. GANDUM PUTIH yang diwakili
oleh kuasa hukumnya telah sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan
Industrial mengenai penggantian hak akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang
dituangkan dalam Perjanjian Bersama tertanggal 14 Juli 2016;
2.
Bahwa adapun
ketentuan utama yang telah disepakati dalam Perjanjian Bersama tertanggal 14
Juli 2016 dapat kami jelaskan sebagai berikut :
-
Pasal 1 ayat
(1) Tentang Ketentuan Umum
(1) Para Pihak sepakat bahwa PIHAK
PERTAMA akan memenuhi segala hak hukum PIHAK KEDUA mengenai PHK, yaitu uang
pesangon, uang masa penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai dengan
ketentuan Pasal 163 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan;
-
Pasal 2 ayat
(1) dan (3) Tentang Hak dan Kewajiban
(1) PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban
untuk melakukan pembayaran atas uang pesangon, uang masa penghargaan dan uang
penggantian hak sesuai kesepakatan PARA PIHAK dan undang-undang yang berlaku,
secara keseluruhan terhadap seluruh PIHAK Pekerja yang dimaksud sesuai dengan
PASAL 3 Perjanjian ini;
(3) sebagai itikad baik dari PIHAK PERTAMA, maka apabila pembayaran
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) PASAL ini, maka PIHAK PERTAMA
dikenakan denda sebesar 1/000 (satu per mil) dari kewajiban yang tertunda,
perhari kerja;
-
Pasal 3 ayat (1)
dan (2) Tentang Tata Cara Pembayaran
(1)
PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas PHK terhadap
PIHAK KEDUA sebesar Satu Miliyar Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan
Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupia (Rp. 1.094.581.500,-) dengan rincian penghitungan
berdasarkan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam perjanjian ini;
(2)
Kecuali disepakati lain, Pembayaran yang dimaksud akan diserahkan oleh
PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA, baik melalui kuasa pekerja melalui 2 (dua)
tahap yaitu :
A.
PIHAK PERTAMA dapat menyerahkan pembayaran pada tanggal Dua Puluh Tujuh
Bulan Delapan tahun Dua Ribu Enam Belas (27-07-2016) sebesar sebesar Seratus
Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah (Rp. 158.635.000,-)
yang didasarkan dari 1 (satu) kali besarnya gaji yang diterima terakhir
masing-masing pekerja dalam PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
B.
PIHAK PERTAMA dapat menyerahkan sisa pembayaran secara keseluruhan pada
tanggal Sepuluh Bulan Agustus tahun Dua Ribu Enam belas (10-08-2016) yaitu sebasar
Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima
Ratus Rupiah (Rp. 935.946.500,-);
3.
Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dalam Perjanjian Bersama seharusnya PT. GANDUM
PUTIH menyerahkan pembayaran Tahap I pada tanggal 27 Juli 2016 akan tetapi tidak
dapat terlaksana sebagaimana mestinya dan PT. GANDUM PUTIH baru dapat menyerahkan
pembayaran Tahap I pada tanggal 06 Agustus 2016 dengan jumlah sebesar Rp. 158.635.000,-
(Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang
mana atas keterlambatan waktu untuk menyerahkan pembayaran tersebut tertunda
selama 7 (tujuh) hari dan dapat dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal
2 ayat (4);
4.
Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Perjanjian Bersama seharusnya PT. GANDUM PUTIH
menyerahkan pembayaran Tahap II pada tanggal 10 Agustus 2016 akan tetapi tidak
dapat terlaksana sehingga untuk pembayaran uang pesangon tahap II baru dapat
dilaksanakan pada tanggal 03 September 2016 dengan jumlah sebesar Rp.
158.635.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu
Rupiah) dan atas jumlah pembayaran pesangon tahap II yang diserahkan telah
tidak sesuai dengan kesepakan yang ada dalam Pasal 3 ayat (2) dan terdapat
penundaan pembayaran selama 24 hari;
5.
Bahwa setelah
dilakukannya pembayaran uang pesangon tahap II sampai dengan surat klarifikasi
dan somasi ini dilayangkan kurang lebih 1 (Satu) tahun lamanya saudara hanya
memberikan iming-iming dan/atau janji-janji palsu yang tidak dapat saudara
tepati sehingga hal tersebut menunjukan tidak adanya itikad baik dari saudara
untuk melakukan pembayaran dan/atau melunaskan sisa uang pesangon yang
merupakan hak dari klien kami;
6.
Bahwa merujuk
pada ketentuan Pasal 3 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Perjanjian Bersama
tertanggal 14 Juli 2016, PT. GANDUM PUTIH terdapat masih memiliki kewajiban
untuk menyerahkan dan/atau melunaskan sisa uang pesangon yang belum dibayarkan
kepada klien kami sejumlah Rp. 672.353.900,-
dan denda atas penundaan pembayaran pesangon selama 412 hari dengan jumlah
sebesar Rp. 278.462.433,- ; (Lampiran-2)
7.
Bahwa mengingat
adanya regulasi yang mengatur terkait dengan pembayaran penggantian hak atas
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat kami paparkan sebagai berikut :
-
Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 tertanggal 11 September 2014 yang pada
intinya menyatakan :
“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan
atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur sparatis, tagihan
negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk oleh pemerintah, sedangkan
pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan
termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk
Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”
Maka
berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum dengan ini meminta klarifikasi / penjelasan resmi dari
Saudara selaku Direktur Utama PT. GANDUM PUTIH terkait permasalahan tidak dibayarkan dan/atau dilunaskannya sisa uang pesangon sesuai dengan
ketentuan yang disepakati pada Pasal 3 Tetang Tata Cara Pembayaran dalam
Perjanjian Bersama tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh)
hari kerja sejak surat ini diterima. Apabila
saudara tidak mengindahkan surat klarifikasi dan somasi ini maka dengan sangat menyesal
permasalahan ini akan kami serahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum,
mengingat langkah hukum yang dapat dan/atau akan kami
tempuh guna mempertahankan hak-hak dari klien kami antara lain:
1.
Menempuh upaya hukum melalui Pengadilan untuk meminta dilakukannya
sita serta melelang seluruh aset perusahaan guna melunasi sisa uang pesangon;
2.
Membuat Laporan Kepolisian atas adanya indikasi dan/atau
patut diduga saudara telah melakukan tindak pidana Penggelapan Hak atas pesangon
dan Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP;
3.
Meminta kepada Kementerian dan/atau dinas terkait untuk
mencabut izin operasi dari PT. GANDUM PUTIH;
Demikianlah
Somasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat
kami,
Kuasanya
Benny Suryadi BM, SH.
Contact Person:
Tembusan Surat
:
1.
Direktorat Jenderal
AHU pada Kementerian Hukum dan HAM RI;
2.
Direktorat Jenderal
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika pada Kementerian
Perindustrian RI;
3.
Direktorat
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan
RI;
4.
Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Barat;
5.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja Prov. Jawa Barat;
6.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kota Bekasi;
7.
Kepala
Kepolisian Resort Kota Bekasi;
8.
Klien;
9.
Arsip.
Komentar