Surat Somasi Pengacara



Jakarta, 15 September 2015

Perihal                   : Klarifikasi dan Somasi
Lampiran               :


Kepada Yth,

Bapak Saprizal

Selaku Direktur Utama PT. Gandum Putih

Pada kantor Pusat PT. Gandum Putih

Jl. Ciputat Raya No. 39, Kebayoran Lama,

Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Perkenankan saya Benny Suryadi BM, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BM & Partners yang beralamat Jl. Meruya Utara No. 40, Kembangan, Jakarta Barat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien saya ARIE SETIADI RAHARDJO berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 09 September 2017. (Lampiran-1)
Bahwa adapun maksud kami melakukan klarifikasi dan Somasi adalah terkait dengan pembayaran uang pesangon yang sampai saat ini tidak dapat diselesaikan oleh saudara selaku Direktur Utama akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT. GANDUM PUTIH oleh sebab itu kami selaku kuasa hukum memandang perlu mendapatkan jawaban/klarifikasi resmi dari saudara terkait hal-hal sebagai berikut :
1.     Bahwa antara klien kami dengan PT. GANDUM PUTIH yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial mengenai penggantian hak akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama tertanggal 14 Juli 2016;
2.     Bahwa adapun ketentuan utama yang telah disepakati dalam Perjanjian Bersama tertanggal 14 Juli 2016 dapat kami jelaskan sebagai berikut :
-      Pasal 1 ayat (1) Tentang Ketentuan Umum
(1)      Para Pihak sepakat bahwa PIHAK PERTAMA akan memenuhi segala hak hukum PIHAK KEDUA mengenai PHK, yaitu uang pesangon, uang masa penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
-      Pasal 2 ayat (1) dan (3) Tentang Hak dan Kewajiban
(1)      PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas uang pesangon, uang masa penghargaan dan uang penggantian hak sesuai kesepakatan PARA PIHAK dan undang-undang yang berlaku, secara keseluruhan­ terhadap seluruh PIHAK Pekerja yang dimaksud sesuai dengan PASAL 3 Perjanjian ini;
(3) sebagai itikad baik dari PIHAK PERTAMA, maka apabila pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) PASAL ini, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar 1/000 (satu per mil) dari kewajiban yang tertunda, perhari kerja;
-      Pasal 3 ayat (1) dan (2) Tentang Tata Cara Pembayaran
(1)      PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas PHK terhadap PIHAK KEDUA sebesar Satu Miliyar Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupia (Rp. 1.094.581.500,-) dengan rincian penghitungan berdasarkan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam perjanjian ini;
(2)      Kecuali disepakati lain, Pembayaran yang dimaksud akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA, baik melalui kuasa pekerja melalui 2 (dua) tahap yaitu :
A.     PIHAK PERTAMA dapat menyerahkan pembayaran pada tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Delapan tahun Dua Ribu Enam Belas (27-07-2016) sebesar sebesar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah (Rp. 158.635.000,-) yang didasarkan dari 1 (satu) kali besarnya gaji yang diterima terakhir masing-masing pekerja dalam PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
B.     PIHAK PERTAMA dapat menyerahkan sisa pembayaran secara keseluruhan pada tanggal Sepuluh Bulan Agustus tahun Dua Ribu Enam belas (10-08-2016) yaitu sebasar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah (Rp. 935.946.500,-);
3.     Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dalam Perjanjian Bersama seharusnya PT. GANDUM PUTIH menyerahkan pembayaran Tahap I pada tanggal 27 Juli 2016 akan tetapi tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya dan PT. GANDUM PUTIH baru dapat menyerahkan pembayaran Tahap I pada tanggal 06 Agustus 2016 dengan jumlah sebesar Rp. 158.635.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang mana atas keterlambatan waktu untuk menyerahkan pembayaran tersebut tertunda selama 7 (tujuh) hari dan dapat dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4);
4.     Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Perjanjian Bersama seharusnya PT. GANDUM PUTIH menyerahkan pembayaran Tahap II pada tanggal 10 Agustus 2016 akan tetapi tidak dapat terlaksana sehingga untuk pembayaran uang pesangon tahap II baru dapat dilaksanakan pada tanggal 03 September 2016 dengan jumlah sebesar Rp. 158.635.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dan atas jumlah pembayaran pesangon tahap II yang diserahkan telah tidak sesuai dengan kesepakan yang ada dalam Pasal 3 ayat (2) dan terdapat penundaan pembayaran selama 24 hari;
5.     Bahwa setelah dilakukannya pembayaran uang pesangon tahap II sampai dengan surat klarifikasi dan somasi ini dilayangkan kurang lebih 1 (Satu) tahun lamanya saudara hanya memberikan iming-iming dan/atau janji-janji palsu yang tidak dapat saudara tepati sehingga hal tersebut menunjukan tidak adanya itikad baik dari saudara untuk melakukan pembayaran dan/atau melunaskan sisa uang pesangon yang merupakan hak dari klien kami;
6.     Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 3 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Perjanjian Bersama tertanggal 14 Juli 2016, PT. GANDUM PUTIH terdapat masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan dan/atau melunaskan sisa uang pesangon yang belum dibayarkan kepada klien kami sejumlah Rp. 672.353.900,- dan denda atas penundaan pembayaran pesangon selama 412 hari dengan jumlah sebesar Rp. ­­278.462.433,- ; (Lampiran-2)
7.     Bahwa mengingat adanya regulasi yang mengatur terkait dengan pembayaran penggantian hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat kami paparkan sebagai berikut :
-      Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 tertanggal 11 September 2014 yang pada intinya menyatakan :
“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur sparatis, tagihan negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk oleh pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”

Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum dengan ini  meminta klarifikasi / penjelasan resmi dari Saudara selaku Direktur Utama PT. GANDUM PUTIH terkait permasalahan tidak dibayarkan dan/atau dilunaskannya sisa uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang disepakati pada Pasal 3 Tetang Tata Cara Pembayaran dalam Perjanjian Bersama tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak surat ini diterima. Apabila saudara tidak mengindahkan surat klarifikasi dan somasi ini maka dengan sangat menyesal permasalahan ini akan kami serahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum, mengingat langkah hukum yang dapat dan/atau akan kami tempuh guna mempertahankan hak-hak dari klien kami antara lain:
1.     Menempuh upaya hukum melalui Pengadilan untuk meminta dilakukannya sita serta melelang seluruh aset perusahaan guna melunasi sisa uang pesangon;
2.     Membuat Laporan Kepolisian atas adanya indikasi dan/atau patut diduga saudara telah melakukan tindak pidana Penggelapan Hak atas pesangon dan Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP;
3.     Meminta kepada Kementerian dan/atau dinas terkait untuk mencabut izin operasi dari PT. GANDUM PUTIH;

Demikianlah Somasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasanya



Benny Suryadi BM, SH.
Contact Person:

Tembusan Surat :

1.   Direktorat Jenderal AHU pada Kementerian Hukum dan HAM RI;
2.   Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika pada Kementerian Perindustrian RI;
3.   Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan RI;
4.   Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Barat;
5.   Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Jawa Barat;
6.   Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi;
7.   Kepala Kepolisian Resort Kota Bekasi;
8.   Klien;
9.   Arsip.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaitan Penghidupan yang Layak dengan Penetapan Upah

Hukum Asuransi

Perizinan Developer Perumahan