PESANGON
Law Enforcement and Law Education
Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan
PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya
Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab
pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa
paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa
percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK
tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan
buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang
didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel
sebagai berikut.
Alasan PHK
|
Kompensasi
|
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
|
Mengundurkan diri
tanpa tekanan
|
Berhak atas UPH
|
Pasal 162 Ayat (1)
|
Tidak lulus masa
percobaan
|
Tidak berhak
kompensasi
|
Pasal 154
|
Selesainya PKWT
|
Tidak Berhak atas
Kompensasi
|
Pasal 154 huruf b
|
Pekerja melakukan
Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan
Perusahaan
|
1 kali UP, 1 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 161 Ayat (3)
|
Pekerja mengajukan
PHK karena pelanggaran pengusaha
|
2 kali UP, 1 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 169 Ayat (1)
|
Pernikahan antar
pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
|
1 kali UP, 1 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 153
|
PHK Massal karena
perusahaan rugi atau force majeure
|
1 kali UP, 1 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (1)
|
PHK Massal karena
Perusahaan melakukan efisiensi.
|
2 kali UP, 1 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (3)
|
Peleburan,
Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan
hubungan kerja
|
1 kali UP, 1 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (1)
|
Peleburan, Penggabungan,
perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
2 kali UP, 1 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (2)
|
Perusahaan pailit
|
1 kali UP, 1 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 165
|
Pekerja meninggal
dunia
|
2 kali UP, 1 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 166
|
Pekerja mangkir 5
hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
|
UPH dan Uang pisah
|
Pasal 168 Ayat (1)
|
Pekerja sakit
berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
|
2 kali UP, 2 kali
UPMK, dan UPH
|
Pasal 172
|
Pekerja memasuki usia
pensiun
|
opsional
|
Sesuai Pasal 167
|
Pekerja ditahan dan
tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Pekerja ditahan dan
diputuskan bersalah
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Keterangan:
UP = Uang Pesangon;
UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian
Hak
Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar
uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK
dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal
yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu:
a. Perhitungan
Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Pesangon yang
Didapat
|
kurang dari 1 (satu) tahun
|
1 (satu) bulan upah
|
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
2 (dua) tahun
|
2 (dua) bulan upah
|
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 (tiga) tahun
|
3 (tiga) bulan upah
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
4 (empat) tahun
|
4 (empat) bulan upah
|
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 5 (lima) tahun
|
5 (lima) bulan upah
|
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang
dari 6 (enam) tahun
|
6 (enam) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari
7 (tujuh) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 8 (delapan) tahun,
|
8 (delapan) bulan
upah
|
8 (delapan) tahun atau lebih
|
9 (sembilan) bulan upah
|
b. Perhitungan
Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Penghargaan
Masa Kerja yang Didapat
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 (enam) tahun
|
2 (dua) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari
9 (sembilan) tahun
|
3 (tiga) bulan upah
|
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 12 (dua belas) tahun
|
4 (empat) bulan upah
|
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun
|
5 (lima) bulan upah
|
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
|
6 (enam) bulan upah
|
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
|
8 (delapan) bulan upah
|
24 (dua puluh empat)
tahun atau lebih
|
10 (sepuluh ) bulan upah
|
c. Perhitungan
Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH terdiri dari:
a.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja;
c.
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat;
d.
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan
diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Komentar