Contoh Akta Perusahaan Pasal 3
Sharing Hukum
----MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA-----
---------------------------------PASAL 3-------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, pertanian, pengangkutan, perindustrian, perbengkelan, jasa dan pertambangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain (hasil industri) dan bertindak sebagai agen, grosir, distributor, supplier, leveransir, waralaba dan perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan lain untuk perdagangan termasuk namun tidak terbatas pada :
- hasil pertambangan mineral logam, yang meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, airraksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, bijih besi, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, zenotin dan mineral pengikutnya.
-Alat laboratium, kesehatan, farmasi, bahan kimia, bahan dan barang kimia dasar, pupuk, produk agrokimia, kimia pertanian, karet, plastik, kertas.
-Perdagangan mesin pendingin, mesin industri, mesin perkapalan (laut), mesin diesel, bahan konstruksi, suku cadang (spareparts) turbin dan pompa, barang-barang tehnik, alat-alat potong dan alat pendukung permesinan.
b. Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan dan pemborong pada umumnya (general contractor) antara lain pembangunan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industrial estate), gedung-gedung, apartemen, kondominium, perkantoran, konstruksi jembatan, jalan, taman, bendungan, pengairan (irigasi), landasan udara, dermaga serta pemasangan instalasi-instalasi listrik, gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner, pengembangan wilayah pemukiman dan dalam bidang teknik sipil, elektro dan mesin.
c. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian termasuk agro industri yang meliputi budidaya dan pengolahan pasca panen, pembibitan, industri pertanian tanaman pangan, tanaman perkebunan, hortikultura, perkebunan dan kehutanan, peternakan, perikanan darat/laut, budidaya pertambakan, pengolahan dan pengawetan.
d. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan darat yang meliputi pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas transportasi dibidang pertambangan mineral serta kegiatan usaha terkait.
e. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, antara lain industri komputer dan perangkat-perangkat pendukung komputer seperti printer, modem, scaner dan lainnya, industri radio dan televisi serta perlengkapannya, industri sepatu dan sandal termasuk cetakannya, industri kertas, industri plastik dan fibre, industri karet dan barang-barang dari karet, industri wood working dan furniture (meubel), industri peralatan rumah tangga, industri peralatan listrik dan kegiatan terkait lainnya termasuk pabrik-pabrik, home industri dan kerajinan tangan serta memasarkan hasil-hasil produksinya.
f. Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan yang meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan berbagai jenis mesin-mesin, usaha penyewaan kendaraan dan alat-alat berat berikut usaha perawatan, pemeliharaan, perbaikan dan penyediaan dan penjualan suku cadang, alat-alat berat serta kegiatan usaha yang terkait, pemasangan dan penjualan assesories kendaraan, karoseri dan pengecatan kendaraan bermotor dan usaha showroom mobil, motor dan kendaraan bermotor lainnya.
g. Menjalankan usaha dalam bidang jasa konsultasi pada umumnya kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak termasuk antara lain jasa e-Commerce, jasa franchise, jasa konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi, jasa konsultasi arsitek, jasa kesenian dan pameran, jasa hiburan, agency, manajemen dan produksi, jasa periklanan, jasa parlor kecantikan, design dan interior, jasaboga, jasa rumah makan/ restoran antara lain rumah makan mie (noodle) dan usaha terkait lainnya, jasa konsultasi restoran dan makanan serta minuman serta kegiatan penunjangnya serta konsultasi teknik engineering.
----MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA-----
---------------------------------PASAL 3-------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, pertanian, pengangkutan, perindustrian, perbengkelan, jasa dan pertambangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain (hasil industri) dan bertindak sebagai agen, grosir, distributor, supplier, leveransir, waralaba dan perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan lain untuk perdagangan termasuk namun tidak terbatas pada :
- hasil pertambangan mineral logam, yang meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, airraksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, bijih besi, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, zenotin dan mineral pengikutnya.
-Alat laboratium, kesehatan, farmasi, bahan kimia, bahan dan barang kimia dasar, pupuk, produk agrokimia, kimia pertanian, karet, plastik, kertas.
-Perdagangan mesin pendingin, mesin industri, mesin perkapalan (laut), mesin diesel, bahan konstruksi, suku cadang (spareparts) turbin dan pompa, barang-barang tehnik, alat-alat potong dan alat pendukung permesinan.
b. Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan dan pemborong pada umumnya (general contractor) antara lain pembangunan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industrial estate), gedung-gedung, apartemen, kondominium, perkantoran, konstruksi jembatan, jalan, taman, bendungan, pengairan (irigasi), landasan udara, dermaga serta pemasangan instalasi-instalasi listrik, gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner, pengembangan wilayah pemukiman dan dalam bidang teknik sipil, elektro dan mesin.
c. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian termasuk agro industri yang meliputi budidaya dan pengolahan pasca panen, pembibitan, industri pertanian tanaman pangan, tanaman perkebunan, hortikultura, perkebunan dan kehutanan, peternakan, perikanan darat/laut, budidaya pertambakan, pengolahan dan pengawetan.
d. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan darat yang meliputi pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas transportasi dibidang pertambangan mineral serta kegiatan usaha terkait.
e. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, antara lain industri komputer dan perangkat-perangkat pendukung komputer seperti printer, modem, scaner dan lainnya, industri radio dan televisi serta perlengkapannya, industri sepatu dan sandal termasuk cetakannya, industri kertas, industri plastik dan fibre, industri karet dan barang-barang dari karet, industri wood working dan furniture (meubel), industri peralatan rumah tangga, industri peralatan listrik dan kegiatan terkait lainnya termasuk pabrik-pabrik, home industri dan kerajinan tangan serta memasarkan hasil-hasil produksinya.
f. Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan yang meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan berbagai jenis mesin-mesin, usaha penyewaan kendaraan dan alat-alat berat berikut usaha perawatan, pemeliharaan, perbaikan dan penyediaan dan penjualan suku cadang, alat-alat berat serta kegiatan usaha yang terkait, pemasangan dan penjualan assesories kendaraan, karoseri dan pengecatan kendaraan bermotor dan usaha showroom mobil, motor dan kendaraan bermotor lainnya.
g. Menjalankan usaha dalam bidang jasa konsultasi pada umumnya kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak termasuk antara lain jasa e-Commerce, jasa franchise, jasa konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi, jasa konsultasi arsitek, jasa kesenian dan pameran, jasa hiburan, agency, manajemen dan produksi, jasa periklanan, jasa parlor kecantikan, design dan interior, jasaboga, jasa rumah makan/ restoran antara lain rumah makan mie (noodle) dan usaha terkait lainnya, jasa konsultasi restoran dan makanan serta minuman serta kegiatan penunjangnya serta konsultasi teknik engineering.
Komentar