Sharing Hukum Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil(minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami dimulai dengan sedimentasi sisa-sisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh di bawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperature yang dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir- reservoir minyak dan gas bumi. (Anonim, 2001). Konsep dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi: a) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, ...
Komentar