Hak Kekayaan Intelektual
Sharing Hukum
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyatatanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyatatanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada prinsip dasar lahirnya Hak Cipta, rujukan bukanlah pada pendaftaran; dalam UU Hak Cipta disebut dengan Pencatatan, melainkan Hak Cipta telah lahir secara otomatis pada saat suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan, dan dapat diperbanyak.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 ayat (2) UU Hak Cipta).
Kemudian dalam Pasal 31 UU Hak Cipta dinyatakan juga sebagai berikut:
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Pencatatan Ciptaan pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektua bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 64 UU Hak Cipta. Akan tetapi, pencatatan perlu dilakukan oleh Pencipta ketika komersialisasi Ciptaan dilakukan secara maksimal sebagai alat bukti atau pengukuhan apabila terjadi sengketa seperti yang terjadi pada kasus yang Anda alami.
Komentar