Persaingan Usaha

Sharing Hukum

Persaingan usaha memiliki ciri-ciri tersendiri, tentu saja berbeda antara persaingan sempurna dengan persaingan tidak sehat. Ciri persaingan sempurna antara lain, jumlah pembeli banyak, jumlah penjual banyak, barang yang diperjualbelikan homogeny dalam anggapan konsumen, ada kebebasan untuk mendirikan dan membubarkan perusahaan, sumber produksi bebas bergerak kemanapun, pembeli dan penjual mengetahui satu sama lain dan mengetahui barang-barang  yang diperjual belikan . sedangkan persaingan tidak sehat memiliki ciri antara lain, jumlah pembeli sedikit, jumlah penjual sedikit, barang yang diperjualbelikan heterogen dalam anggapan konsumen, tidak ada kebebasan untuk mendirikan dan membubarkan perusahaan, sumber produksi tidak bebas bergerak kemanapun, pembeli dan penjual tidak mengetahui satu sama lin dan tidak mengetahui barang-barang yang diperjual belikan.

Terdapat macam-macam persaingan usaha, yaitu persaingn usaha sempurna dan persaingn usaha tidak sehat. Persaingan usaha sempurna ini merupakan struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar, sedangkan persaingan usaha seperti ini banyak sekali terjadi di Indonesia pada masa sekarang, sedangkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Yang termasuk persaingan usaha tidak sehat ini antara lain:
1.Monopoli
Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/ atau pemasaran barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
2. Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan yang terjadi di suatu pasar dimana hanya ada satu pembeli (yang memiliki posisi dominan) bagi suatu produk tertentu. Dengan posisi dominan yang dimiliki pembeli ini dapat memaksa para penjual untuk menyetujui harga dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pembeli tunggall tersebut.
3. Penguasaan Pasar
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baiksendiri-sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan, dan melakukan praktik diskrimnasi terhadap pelaku usaha tertentu. Ukuran penguasaan pasar tidak harus 100%, penguasaan 50% atau 75% saja sudah tidak dapat dikatakan mempunyai market power.
4. persekongkolan
persekongkolan atau conspiracy dapat dilakukan oleh sesama pihak intern suatu perusahaan, atau dapat puladilakukan oleh suatu perusahaan dengan pihak perusahaan lainnya. persekongkolan terbagi menajdi dua macam, yaitu: persekongkolan intra perusahaan dan persekongkolan pararel yang disengaja. Persekongkolan intra perusahaan adalah bila dua atau lebih pihak dari suatu perusaan yang sama mengadakan persetujuan untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat persaingan persekongkolan pararel yang disengaja dapat terjadi bila beberapa perusahaan mengikuti tindakan dilakukan oleh perusahaan besar yang sebenarnya bagi mereka merupakan pesaing.
5. Oligopoli
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan taua pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau jasa, pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jenis tertentu.
6. penetapan harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi:
suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
7. Perbedaan harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Larangan membuat perjanjian untuk tidak menjual/ memasok kembali dengan harga yang lebih rendah dari yang diperjanjikan  (pasal 8 UU arti Monopoli)
8. pembagian pasar
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjain dengan pelaku usaha persaingan yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
9. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha persaingannya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk  melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingannya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga pembuatan tersebut:
  1. Merugikan atau diduga akan merugikan pelaku usaha lainnya
  2. Membebani pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang atau jasa dari pasar bersangkutan.
10. Karter
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perssaingaan, yaang bermaksud  untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
11. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelau usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar , dengan tetap menjaga dan mempertahankan keangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi daan atau pemasaran atas barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya prakter monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
12. Oligopsoli
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pemebeliaan atau penerimaan pemasokan agar dapat mengendalikan harga atau barang dan atau jasa dalam pasar berdangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan ussaha tidak sehat. Pelaku usaha patut disuga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pemebeliaan atau penerimaan pasokan. Pelaku usahaa atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % (Tujuh puluh lima persen)  penguasaan pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu.
13. intergrasi Horizontal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan tau jada tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidka langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau mmerugikan masyarakat.
14. perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuata perjanjian dengan pelaku lain yang membuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan jasa hanya akan memasok atau tidak memosok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tepat tertentu. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang membuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barag atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atau barabg dan atau jasa, yang membuat persyaratan bahwa peelaku udaha yang menerima persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, atau tidak akan membeli barang atau jasa yang dama atau sejenis dari pelaku lain yang menjadi persaingan dari pelaku usaha pemasok.
Sumber :
http://www.hukumprodeo.com/persaingan-usaha/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perizinan Developer Perumahan

Kaitan Penghidupan yang Layak dengan Penetapan Upah

Sekilas Hukum Pertambangan