Draft Perjanjian Jual Beli Tanah

Sharing Hukum


PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Pada hari Jumat tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas (10/08/2018) bertempat di Pulogebang, Nama yang tercantum dibawah ini :
Nama :
No. KTP :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama Sendiri, selaku Penjual atas Sebidang tanah dimaksud, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama :
No. KTP :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama Sendiri, selaku Pembeli atas Sebidang tanah dimaksud, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak.
Pihak Pertama bermaksud untuk menjual sebidang tanah kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk membeli sebidang tanah dimaksud. Atas persetujuan dan kesepakatan Para Pihak, selanjutnya dituangkan dalam suatu Nota Kesepakatan tertulis yang disebut “PERJANJIAN” dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK JUAL BELI
(1) adapun sebidang tanah dimaksud adalah sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Akta Jual Beli (;yang disingkat AJB) Notaris ……………………. dengan Nomor ….. Tahun ……….. tertanggal ……………..;
(2) sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, adapun luas tanah tersebut adalah ………… meter persegi (… M2), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
o Utara :
o Selatan :
o Barat :
o Timur :

PASAL 2
HARGA
Adapun harga yang disepakati oleh PARA PIHAK adalah sebesar Rp. ……….. (…………………rupiah).
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran sebidang tanah sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan dengan 2 (dua) kali pembayaran dengan ketentuan :
a. Pembayaran pertama sejumlah Rp. …………… (……………. rupiah) dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, yaitu pada ……………………….;
b. Pembayaran pertama sejumlah Rp. …………… (……………. rupiah) dilakukan pada …………………………… ;
PASAL 4
JAMINAN PIHAK PERTAMA
(1) PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang perjualbelikan kepada PIHAK KEDUA benar-benar milik PIHAK PERTAMA SENDIRI;
(2) PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA apabila dikemudian hari adanya tuntutan hukum baik secara pidana, perdata maupun administrasi kepada PIHAK KEDUA atas peralihan kepemilikan tanah yang dimaksud;
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3;
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan Salinan AJB Notaris ……………… No. …….. tahun …….. tertanggal ……………. Kepada PIHAK KEDUA pada saat pembayaran pertama dilakukan;
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3;
(2) PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Salinan AJB Notaris ……………… No. …….. tahun …….. tertanggal ……………. Kepada PIHAK KEDUA pada saat pembayaran pertama dilakukan;
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK dengan itikad baik, akan menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila tidak tercapai kata sepakat sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur;

Demikianlah Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan kesadaran masing-masing Para Pihak dan dibuat dalam 2 (dua) Rangkap, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



…………………….. ……………………..

Disaksikan Oleh :
SAKSI 1


_______________

SAKSI 2


_______________




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pemerintah Terkait Pertanahan

Keputusan Menteri No. 78 Tahun 2001 Tentang Pesangon

Memilih Menggunakan UMP atau UMK