Constitutional complaint ditinjau dari UUD 1945 sebagai bagian Konstitusi
Konstitusi sebagai hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, [1] serta menjadi sumber hukum tertinggi mengilhami peraturan perundang-undangan lain yang berada dibawahnya. Dalam praktek bernegara di Indonesia UUD 1945 ialah konstitusi negara. UUD 1945 memuat semua ketentuan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara. Termasuk juga pemenuhan dan perlindungan hak warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Constitutional complaint atau Pengaduan Konstitusional adalah pengaduan atau gugatan yang diajukan oleh perorangan yang merupakan warga negara ke pengadilan terhadap suatu tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh suatu institusi atau otoritas publik ( public institution/public authority ) yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar ( basic rights ) orang yang bersangkutan [2] . Constitutional complaint berfungsi untuk melindungi hak individual dan hak sipil seseorang yang telah dijamin oleh konstitusi sebagai konseku...