Arti penting constitutional complaint dalam menjamin hak konstitusional dalam konsep negara hukum



Negara hukum merupakan konsep dalam bernegara yang menjamin dan melindungi hak konstitusioanal warga negaranya. Hal ini menegaskan bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan suatu negara maka pemegang kekuasaan harus memperhatikan hak konstitusional warga negaranya. Yang menjadi pertanyaan yang cukup signifikan bagaimana suatu negara melindungi hak konstitusional warga negaranya apabila telah terjadi pelanggaran atas hak konstitusional warga negaranya.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menghadapi pelanggaran hak konstitusional yang terjadi ialah constitutional complaint. Constitutional complaint merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila warga negara merasa hak konstitusionalnya telah dicederai oleh tindakan pemegang kekuasaan negara. Ada 2 (dua) arti penting mekanisme constitutional complaint dalam penerapannya dalam menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara, yaitu :


1.      Constitutional complaint sebagai kebutuhan teoritis dalam penyelenggaraan negara hukum
Constitutional complaint sebagai kebutuhan teoritik dimaksudkan bahwa constitutional complaint perlu diatur dalam hukum positif sebagai upaya untuk memberi perlindungan maksimum terhadap hak konstitusional warga negara.[1] Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum yang melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya mengindikasikan adanya perubahan terhadap UUD 1945 yang menunjukkan bahwa seluruh syarat yang melekat sebagai ciri negara hukum harus terpenuhi secara konstitusional dan terlaksana atau terjelma secara aktual dalam praktik.[2] Hal ini dikarenakan sebagai ciri negara hukum yang memenuhi perlindungan dan penjaminan hak asasi warga negara yang mana hak tersebut dituangkan ke dalam konstitusi dan menjadi bagian konstitusi. Oleh karena itu hak tersebut kemudian menjadi hak konstitusional warga negara.
Dalam teori seperation of power (pemisahan kekuasaan) ada 3 (tiga) kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga cabang kekuasaan negara ini memegang suatu tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, hal yang tidak diperkenankan Undang-Undang Dasar ataupun hal yang melenceng dari Undang-Undang Dasar merupkan suatu tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan negara.
Undang-Undang Dasar mengatur mengenai ketentuan hak warga negara yakni hak konstitusional warga negara. konsekuensinya pemegang kekuasaan negara harus mempertimbangkan hak konstitusional warga negara dalam melakukan tindakan dalam penyelenggaraan negara.hal ini dimaksudkan agar terwujudnya konsep negara hukum dalam penyelenggaraan negara. oleh karena itu, apabila pemegang kekuasaan melakukan suatu tindakan atas kekuasaan yang menjadi wewenangnya tidak memperhatikan hak konstitusional warga negara merupakan tindakan inkonstitusional.
Dalam praktik bernegara dewasa ini mekanisme hukum yang ada dalam melindungi hak konstitusionalitas warga negara dari tindakan inkonstitusional pemegang kekuasaan negara hanya sebatas judicial review. Mekanisme judicial review dalam melindungi hak konstitusional warga negara hanya melindungi hak tersebut atas tindakan kekuasaan legislatif. Oleh karena itu secara luas, belum tercipta perlindungan hak konstitusional secara utuh atas tindakan pemegang kekuasaan negara.
Oleh karena itu, constitutional complaint sangat dibutuhkan dalam mengahadapi tantangan dalam perlindungan hak konstitusional warga negara dalam praktik bernegara dewasa ini. Hal inilah yang tersirat disebutkan dalam UUD 1945, bahwa dalam melindungi hak-hak warga negaranya maka secara hukum jika dikaitkan dengan ajaran ius contituendum maka constitusional complaint merupakan mekanisme hukum yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia dalam perlindungan hak konstitusionalnya.
Merujuk pada pembukaan alinea keempat UUD 1945 yaitu “kemudian dari pada itu untuk membentuk pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia........”, ini mengindikasikan adanya ketentuan hukum yang melindungi bangsa Indonesia atau warga negara dari tindakan yang merugikan hak konstitusional warga negara.     
2.      Constitusional complaint sebagai empiris dalam penyelenggaraan negara hukum
Mekanisme constitutional complaint sebagai kebutuhan empiris adalah bahwa secara kenyataan yang ada terdapat banyak fakta-fakta yang secara substansial merupakan pelanggaran hak konstitusional, namun pelanggaran tersebut tidak dapat diselesaikan karena mekanisme constitutional complaint belum tersedia.[3] Tidak adanya mekanisme hukum yang berwenang dalam memerikasa dan mengadili perkara tersebut, terlebih kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyebabakan banyaknya permasalahan pelanggaran hak konstitusional yang secara substansial merupakan permohonan constitutional complaint, mengakibatkan tidak dapat terlaksananya perlindungan hak konstitusional warga negara secara maksimum.
Hal ini mengindikasikan bahwa Mahkamah Konstitusi gagal dalam menegakkan perlindungan hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi seolah membiarkan pelanggaran hak konstitusional terjadi. Hal ini disebabkan tidak adanya wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani pelanggaran hak konstitusional yang merupakan kompetensi constitutional complaint. Kegagalan menegakkan hak konstitusional warga negara menunjukkan ciri sebagai negara hukum yang menjamin supremasi hukum tidak terlaksana. Oleh karena itu, konsep negara hukum merupakan omong kosong semata.
Masyarakat menginginkan adanya payung hukum yang dapat melindungi mereka atas tindakan pemegang kekuasaan negara dalam penyelenggaraan Negara. Pemegang kekuasaan negara dimungkinkan melakukan tindakan yang men cederai hak konstitusional warga negara. Negara sebagai pelayan masyarakat seharusnya mampu melayani setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga negara.
Salah satu prinsip dari negara hukum adalah pemerintahan berdasarkan undang-undang. Artinya, setiap penyelenggaraan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran suatu produk undang-undang. Dengan adanya mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi, maka dapat mencegah tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak konstitusional warga negara. Meskipun demikian, hal tersebut masih memungkinkan adanya tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak konstitusional warga negara.
Hal itu dapat terjadi paling tidak karena beberapa hal,[4] yaitu; Pertama, pejabat penyelenggara negara sebagai pemegang kekuasaan tertentu memiliki kesempatan melakukan penyalahgunaan kekuasaan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Kedua, banyak ketentuan hukum yang dalam pelaksanaannya membutuhkan penafsiran dan penyesuaian dengan kondisi nyata dari aparat pelaksana. Penafsiran yang dilakukan aparat dapat saja keliru dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Ketiga, salah satu ciri negara modern adalah negara kesejahteraan yang memberikan kebebasan bertindak kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Biasanya tindakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi yang tidak jarang berdampak pada terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu rakyat yang berkedudukan lemah dalam praktek bernegara harus dilindungi hak konstitusional warga negaranya yang membutuhkan upaya hukum sebagai pelindung dalam menjamin hak konstitusionalnya. Hal ini juga didasarkan pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia berasaskan kedaulatan rakyat yang dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang diatur oleh UUD 1945. Karena kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan negara, maka hak rakyat sebagai warga negara secara konstitusional harus dilindungi oleh negara melalui kebijakan hukum.


[1] I Gede Dewa, Loc. cit, Hlm. 542.
[2] Ibid.
[3] Ibid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pemerintah Terkait Pertanahan

Keputusan Menteri No. 78 Tahun 2001 Tentang Pesangon

Memilih Menggunakan UMP atau UMK