Constitutional complaint sebagai bentuk pengujian konstitusional
Dalam pandangan Ahmad Syahrizal, constitutional complaint adalah mekanisme pengaduan konstitusional bagi setiap warga negara atau masyarakat yang ingin mempertanyakan dugaan pelanggaran hak konstitusional kepada peradilan konstitusi.[1] Dalam hal ini constitutional complaint didasarkan pada konsep pengujian konstitusional (constitutional review).
Konsep pengujian konstitusional merupakan konsep yang
lahir sebagai hasil perkembangan gagasan modern tentang sistem pemerintahan
yang didasarkan atas ide-ide negara hukum, prinsip pemisahan kekuasaan serta
perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.[2] Pengujian
konstitusional (constitutional review)
merupakan payung hukum untuk
melindungi warga negara
atas suatu perbuatan dan peraturan yang diberlakukan yang menyinggung hak
fundamental warga Negara.
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan dalam mencapai cita negara hukum salah satu
syaratnya ialah pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini didukung oleh pendapat Jimly
Asshiddiqie yang menyatakan bahwa salah
satu unsur yang mutlak harus ada dalam negara hukum adalah pemenuhan akan
hak-hak dasar manusia (basic rights).[3]
Dalam teori separation
of power yang disampaikan Montesquieu, ketiga cabang kekuasaan tidak
terlepas dari jangkauan pengujian konstitusional. Seorang warga negara diberi
kedudukan hukum (persona standi in
judicio) dalam mengajukan pengujian konstitusional terhadap tindakan salah
satu cabang kekuasaan negara,[4]
dimana dalam tindakan cabang kekuasaan negara tersebut melanggar hak
konstitusional warga negara. Hal ini dapat diartikan bahwa objek pengujian
konstitusional merupakan tindakan cabang kekuasaan negara. Oleh karena itu,
secara subtansial pengujian konstitusional yang dilakukan merupakan pengaduan
konstitusional.
Jika pengujian konstitusional yang dilakukan berkaitan
dengan menguji produk hukum legislatif yaitu undang-undang maka upaya hukum
dalam menguji konstitusional ialah pengujian undang-undang (judicial review). Di sisi lain jika
pengujian konstitusional dilakukan terhadap tindakan eksekutif maupun yudikatif
maka upaya hukum yang dapat dilakukan ialah pengaduan konstitusional (constitutional complaint).
Oleh karena itu, pengujian konstitusional dilakukan dalam
dua bentuk upaya hukum yakni judicial
review dan constitutional complaint.
judicial review dan constitutional complaint tidak dapat
dibedakan secara fundamental yang dikarenakan kedua hal ini bertolak dari teori
yang sama yakni tentang teori tentang fungsi atau tugas pengujian
konstitusional[5]
yang dalam kaitan ini merupakan sarana hukum dalam mencapai cita negara hukum.
Kedua upaya hukum ini bertolak pada cara melindungi hak konstitusional warga
negara terhadap tindakan yang dilakukan oleh cabang kekuasaan negara.
Berangkat dari sejarah pengujian konstitusional Amerika
Serikat, pengujian konstitusional dilakukan senantiasa didasarkan pada hal
konkret,[6]
yang dimaksudkan pengujian konstitusional dilakukan terhadap peristiwa yang
secara aktual telah terjadi. Dalam prakteknya Amerika Serikat tidak mengenal
pengujian konstitusional dilakukan secara abstrak, oleh karena itu Amerika
Serikat tidak mengenal istilah constitutional
complaint. Hal ini dikarenakan dalam mekanisme judicial review yang dilakukan telah memuat pengujian
konstitusional terhadap norma hukum maupun tindakan otoritas publik. Dapat
disimpulkan bahwa judicial review yang
dilakukan telah mencakup kewenangan constitutional
complaint.
[1] Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi
Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Normatif, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2006), hlm.102
[4] Suriyadhi.blogspot.com/2012/07/legal-standing-dan-seputar-tata-cara.html
diakses tgl. 16 Mei 2015.
[6] Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di
Berbagai Negara, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006), Hlm. 98.
Komentar