Individual Access to Constitutional Justice

Sharing Hukum

Dalam rangka penyederhanaan pemahaman, Venice Commission pernah melakukan kajian mengenai “Individual Access to Constitutional Justice” dengan membuat pengelompokkan atas model-model yang diadopsi oleh mahkamah konstitusi di berbagai negara yang memungkinkan perorangan (individual) untuk dapat mengajukan perkara konstitusional. Kajian Venice Commission menyimpulkan bahwa secara garis besar terdapat dua model, yaitu perorangan dapat mengajukan permohonan secara tidak langsung (indirect access) atau langsung (direct access). Yang dimaksud dengan indirect accessadalah seseorang dapat menjadi pemohon perkara konstitusi hanya melalui (lembaga) perantara yang diberikan kewenangan untuk dapat mewakilinya, misalnya melalui peradilan umum, lembaga ombudsman, kejaksaan, anggota parlemen dan lainnya. Dilain pihak, ada pula mahkamah konstitusi yang mempersilahkan perorangan warga negara untuk dapat mengajukan diri secara langsung sebagai pemohon ke mahkamah konstitusi (direct access).
Namun demikian, variasi model pemberian akses secara langsung bagi perorangan atas persoalan konstitusional amatlah beragam. Ada yang mengadopsi kewenangan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) untuk menyelesaikan permasalahan konkret yang bersinggungan dengan hak konstitusional pribadinya hingga pengadopsian pendekatan actio popularis untuk memberikan kesempatan bagi perorangan warga negara menguji norma dalam peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan kerugian hak konstitusionalnya atau dengan kata lain melakukan pengujian secara abstrak.
Disinyalir, adalah MK Jerman yang pertama kali memperkenalkan mekanisme pengaduan konstitusional yang dapat diajukan oleh perorangan warga negara. Model ini kemudian diduplikasi oleh mahkamah konstitusi yang lahir setelahnya dengan beragam pengembangan, misalnya dalam hal prasyarat kedudukan hukum perorangan yang dapat mengajukan permohonan, jenis-jenis kebijakan hukum yang dapat digugat hingga bentuk pemulihan hak-hak yang telah dirugikan bilamana mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan. Sebagai contoh, sebagian besar MK yang mengadopsi pengaduan konstitusional seperti di Jerman, Rusia, Mongolia, Turki, Rumania, Hungaria membuka keran bagi warga negara asing (foreigner) dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless person) untuk dapat menjadi pemohon dalam perkara pengaduan konstitusional. Pemberian standing bagi warga negara asing dan orang tanpa kewarganegaraan ini, biasanya dilakukan melalui praktek-praktek dalam putusan mahkamah konstitusi. Konstitusi maupun Undang-Undang yang mengatur mahkamah konstitusi menyebutkan istilah yang umum seperti penggunaan nomenklatur “setiap orang” atau “setiap warga negara”. Hungaria, dalam UU mengenai Mahkamah Konstitusi (Act XXXII of 1989) menggunakan kata “setiap orang”, dan putusan MK Hungaria menafsirkan bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah termasuk warga negara asing dan orang tanpa kewarganegaraan. Rusia, dalam Pasal 125 UUD Rusia menyebutkan bahwa “warga negara” memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai pemohon. Dan mahkamah konstitusi menafsirkan kata “warga negara” dalam konstitusi itu termasuk didalamnya warga negara asing dan orang tanpa kewarganegaraan. Karena pengaduan konstitusional adalah perkara yang menyangkut permasalahan nyata (concrete) atas kerugian hak konstitusional perorangan maka prasyarat kerugian itupun harus bersifat nyata. Oleh sebab itu, prasyarat seseorang dinyatakan memiliki standing atas perkara pengaduan konstitusional adalah bilamana kerugian yang dideritanya itu bersifat perorangan (personal), nyata (present), dan langsung (direct) akibat berlakunya peraturan perundang-undangan.
Dalam kajian akademik, model pengaduan konstitusional sering kali dikonstrusikan berlawanan dengan model actio popularis(Renata Uitz: 2006). Alasan pembedaan yang bertolak belakang antara actio popularis dan pengaduan konstitusional adalah bahwa pemohon dalam perkara actio popularis tidak memiliki prasyarat kedudukan hukum yang ketat. Setiap orang bisa saja mengajukan diri sebagai pemohon karena dasar perkara yang diajukan adalah pengujian norma yang bersifat abstrak dan menyangkut kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi orang yang mengajukan diri sebagai pemohon. Dengan demikian, pemohon tidak perlu membuktikan kerugian konstitusional yang dideritanya. Yang perlu pemohon dalilkan adalah bahwa norma yang dimintakan diuji berbahaya atau memiliki potensi merugikan kepentingan umum. Kelsen menganggap bahwa actio popularis  adalah bentuk pengujian konstitusional yang paling ideal dimana setiap individu memiliki hak untuk mengajukan permohonan uji konstitusionalitas norma. Dengan demikian, setiap orang sadar akan hak-hak konstitusionalnya dan menjaga hak-hak konstitusional warga negara lainnya atas nama perlindungan kepentingan umum. Akan tetapi, Kelsen juga menyimpulkan bahwa actio popularis bukanlah model yang praktis dan efektif karena akan menghasilkan tumpukan pengajuan permohonan tanpa bisa disaring kualitas dari permohonan tersebut. Model ini banyak diadopsi di negara-negara Eropa Timur pecahan Uni Soviet juga di negara-negara Amerika Latin seperti Chille dan Peru. Selain itu, di Afrika Selatan juga ada mekanisme dimana seorang dapat mengajukan permohonan demi kepentingan umum.

Sumber : https://googleweblight.com/i?u=https://bisariyadi.wordpress.com/2016/11/17/constitutional-complaint-atau-actio-popularis-kedudukan-hukum-perorangan-dalam-perkara-konstitusi/&hl=id-ID

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pemerintah Terkait Pertanahan

Keputusan Menteri No. 78 Tahun 2001 Tentang Pesangon

Memilih Menggunakan UMP atau UMK