Memilih Menggunakan UMP atau UMK

Sharing Hukum


Pasal 1 :
1.  Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
2. UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
3.    UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

Sebagaimana gambar diatas maka dapat dilihat bahwa penetapan UMP dan UMK merupakan produk hukum gebernur atau dengan kata lain berlakunya UMP dan UMK atas berlakunya Peraturan Gubernur (PERGUB).
Secara teori peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan conflicting regulation (konflik norma) dikenal Asas “Lex Specialist Derogat Lex Generalis” atau dalam Bahasa Indonesia disebut hukum yang spesifik mengesampingkan hukum bersifat umum.
Melihat kondisi perbedaan besaran UMP dan UMK maka dapat dikatakan bahwa UMK merupakan norma yang spesifik sehingga mengesampingkan UMP yang bersifat umum.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum disebutkan bahwa :
Pasal 6
(1) Gubernur menetapkan UMP.
(2) UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.
Pasal 7
(1) Selain UMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota.
(2) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
(3) Besaran UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari UMP.
Pasal 8
(1) Upah Minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(2) Peninjauan besaran Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pemerintah Terkait Pertanahan

Keputusan Menteri No. 78 Tahun 2001 Tentang Pesangon