Memilih Menggunakan UMP atau UMK
Sharing Hukum
Pasal 1 :
1. Upah
Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk
tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
2. UMP adalah
Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu
provinsi.
3. UMK adalah Upah
Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Sebagaimana
gambar diatas maka dapat dilihat bahwa penetapan UMP dan UMK merupakan produk
hukum gebernur atau dengan kata lain berlakunya UMP dan UMK atas berlakunya
Peraturan Gubernur (PERGUB).
Secara
teori peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan conflicting regulation (konflik norma) dikenal Asas “Lex Specialist Derogat Lex Generalis”
atau dalam Bahasa Indonesia disebut hukum yang spesifik mengesampingkan hukum
bersifat umum.
Melihat kondisi perbedaan besaran UMP dan UMK
maka dapat dikatakan bahwa UMK merupakan norma yang spesifik sehingga
mengesampingkan UMP yang bersifat umum.
Dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum
disebutkan bahwa :
Pasal
6
(1) Gubernur menetapkan
UMP.
(2)
UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh
masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.
Pasal
7
(1) Selain UMP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan
Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota.
(2) UMK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya
tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
(3)
Besaran UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari UMP.
Pasal
8
(1) Upah Minimum yang
ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku
terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(2)
Peninjauan besaran Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1
(satu) tahun sekali.
Komentar