Perlindungan Data Pribadi Elektronik

Sharing Hukum

Dalam menjamin kerahasian informasi data pribafi peraturan perundang undangam telah mengatur sedemikian rupa bentuk perlindungan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa :
Pasal 84
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. tanggal/bulan/tahun lahir;
d. keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
e. NIK ibu kandung;
f. NIK ayah; dan
g. beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
Pasal 85
(1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pelaksana.

Yang selanjutnya juga kita temukan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa :
 “Instansi pemerintah dan swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.”

Dalam hal keadaan tertentu peraturan perundang undangan telah mengatur informasi yang boleh dibuka dan mana yang tidak dapat dibuka kepada publik.

Dalam membuka akses data pribadi, UU memberikan pengecualian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni :
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Sedangkan dalam UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
Pasal 26
(1)  Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)  Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3)  Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4)  Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)  Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Demikian aturan hukum yang mengatur informasi data pribadi elektronik, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaitan Penghidupan yang Layak dengan Penetapan Upah

Hukum Asuransi

Perizinan Developer Perumahan