Pertanggungjawaban - Defenisi
Sharing Hukum
Misalkan saja kita mengambil pengertian dari kamus dari oxford dictionary, maka ketiga istilah diartikan sebagai berikut:
Accountability: The fact or condition of being accountable; responsibility.
Resposibility: (1)The state or fact of having a duty to deal with something or of having control over someone, (2) The state or fact of being accountable or to blame for something. (3)The opportunity or ability to act independently and take decisions without authorization.
Liability: The state of being legally responsible for something.
Accountability
kata accountability merupakan bentuk pertanggungjawaban yang sering digunakan pada istilah akutansi. Hal ini dikaitkan dengan laporan keuangan. Seperti Laporan Keuangan Pemerintah Pusat merupakan bentuk pertanggung jawaban dari pemerintah pusat atas penggunaan dari keuangan yang telah digunakan pada priode akutansi atau dalam laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pemerintah daerah atas penggunaan keungan daerah dalam satu priode akutansi Dalam laporan keuangan tersebut stakeholder dalam hal ini rakyat yang diwakili oleh DPR dapat menelusuri atas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan oleh negara dalam waktu satu tahun, hal ini yang disebut dengan accountability.
Responsibility
Kata Responsibility merupakan bentuk pertanggungjawaban yang sering digunakan dalam hal menanggung beban dari pelanggaran yang telah dilakukan. Misalkan apabila pelanggaran yang dilakukan langsung oleh negara melalui organ-organnya maka negara tersebut harus mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut. Misalkan dalam hal negara melakukan kejahatan genosida melalui pasukan meliternya, maka negara tersebut harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum tersebut. Contoh konkretnya adalah ketika Amerika serikan melakukan embargo atas Indonesia pada tahun 1999 s.d. 2005 dalam kaitannya dengan pengadaan senjata meliter akibat pelangaran HAM yang dilakukan ABRI(Sekarang TNI) di Timor Timur yang dikenal dengan peristiwa santa cruz dimana ABRI melakukan penembakan atas Demonstran Timor Timur, sebagai bentuk pertangungjawaban Indonesia mungkin saja kita dituntut dalam Pengadilan Internasiona atau pengadisan khusus HAM.
Pengertian lain dari responsibility ini adalah dikaitkan dengan kata melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti Negara Bertanggung jawab atas nasib fakir miskin dan anak telantar di Indonesia, hal ini dimaknai sebagai Indonesia berkewajiban untuk memelihara nasib fakir miskin yang ada di Indonesia.
Kedua defenisi pertanggungjawaban tersebut di atas akan selalu dikaitkan dengan kata-kata responsibility, sehingga untuk menggunakan istilah pertanggung jawaban dalam kedua konteks diatas dapat menggunakan state responsibility.
Liability
Liability merupakan pertanggungjawaban dalam konteks seseorang harus mempertanggungjawabankan atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Berbeda dengan jenis pertanggungjawaban sebelumnya, istilah Liability ini mengacu pada pertanggung jawaban atas perbuatan orang lain. Dalam KUHPerdata Indonesia jenis pertanggungjawaban ini dikenal melalui pasal 1367 Kuhperdata yang menyatakan bahwa seorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau dibawah pengawasannya.
Link dasar hukum : https://bagihukumbm.blogspot.com/2018/06/dasar-hukum.html
Sumber :
http://www.hukumprodeo.com/mengenal-istilah-accountability-responsibility-dan-liability-dalam-pertanggungjawaban-hukum/
Komentar