Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU)

Sharing Hukum

KPPU adalah lembaga public, penegak dan pengawas pelaksanaan undang-undang No. 5 tahun 1999, serta wasit independen dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan larangan monopoli  dan persaingan usaha tidak sehat. Perlu ditekankan bahwa melalui wewenang pengawasan yang dimilikinya, KPPU diharapkan dapata menjaga dan mendorong agar sistem ekonomi pasar  lebih efisiensi produksi, konsumsi dan alokasi, sehingga pada akhrnya meningkatatkan kesejahteraan rakyat.
Terkait dengan itu, maka tugas dan wewenang dari KPPU sebagaimana ditentukan  dengan jelas  dan tegas baik dalam undang-undang  No. 5 tahun 1999 maupun dalam keputusan Presiden Republik  Indonesia No. 75 Tahun 1999 adalah instrument hukum yang mempunyai peranan penting dalam rangka mewujudkan sistem ekonomi pasar yang mendorong efisiensi produksi, konsumsi dan alokasi.

Selengkapnya mengenai tugas KPPU yang diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No.5 Tahun 1999, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Tugas Komisi meliputi:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan /atau persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 15
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan /atau persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai pasal 24
3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan /atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan psal 28
 Tidak jauh berbeda dan berdasarkan tugas KPPU sebagaiaman yang ditentukan oleh psal 35 diatas, maka tugas KPPU yang ditentukan dalam pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 75 tahun 1999 adalah sebagai berikut ini:
Tugas komisi meliputi:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 17 undang-undang no 5 tahun 1999.
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan /atau persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai dengan psal 24 Undang-Undang No 5 tahun 1999
3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persainga tidak sehat sebagaiamana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28 Undang-udang Nomor 5 tahun 1999.
4. Mengambil tindak sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur dalam psal 36 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
6. menyuyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999
7. memberikan laporan berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden da dewan perwakilan rakyat
Sedangkan  mengenai wewewnang KPPU diatur dalam pasal 36 wewenang komisi meliputi:
1. Meneri laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
2. Melakukan peneltian tentang adanya kegiatan usaha dan tau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadainya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
3. Melakukan peyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitian.
4. Menyimpulkan dari hasil penelitian dan atau pemeriksaan tentang da atau tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketenttuan undang-undang ini
6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undnag-undang ini
7. Memninta bantuan peyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang ssebagaimana simaksud huruf e dan f yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.
8. Memninta ketrangan dari instansi pemerintahan dalam kaitan dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
9. Mendapatkan, meneliti dan atau menilai usaha, dokumen atau bukti lain guna penyelidika dan atau pemeriksaan.
10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugaan di pihak pelaku usaha atau masyarakat
11. Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang di duga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undnag ini.
Selain tugas dan wewenang yang telah diuraikan di atas, KPPU juga mempunyai fungsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 Keputusan Presiden Indonesia No.75 tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Ketentuan pasal 5 Keputusan Presiden itu selengkapnya masyarakat
Fugsi komisi sesuai tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, meliputi:
1. Penilainan terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan.
2. Pembagian tindakan sebagaimana pelaksanaan kewenangan
3. Pelaksanaan administratif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pemerintah Terkait Pertanahan

Keputusan Menteri No. 78 Tahun 2001 Tentang Pesangon

Memilih Menggunakan UMP atau UMK