Asas HuKum Pengangkutan

Sharing Hukum

Asas – asas Pengangkutan
            Asas-asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofis yang diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1)      Yang bersifat perdata; dan
2)      Yang bersifat public
Asas-asas yang bersifat publik terdapat pada tiap-tiap Undang-Undang pengangkutan baik darat, laut dan udara. Dalam pengangkutan udara terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No.15 Tahun 1992. Asas-asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga, yaitu pengangkut dan penumpang atau pengirim barang. Asas-asas hukum pengangkutan yang bersifat perdata menurut Abdulkadir Muhammad (1998: 18-19) adalah sebagai berikut:
a.       Konsensual
Pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak. Tetapi untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudah ada harus dibuktikan dengan atau didukung oleh dokumen angkutan.
b.      Koordinatif
Pihak-pihak dalam pengangkutan mempunyai kedudukan setara atau sejajar, tidak ada pihak yang mengatasi atau membawahi yang lain. Walaupun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang/pengirim barang, pengangkut bukan bawahan penumpang/pengirim barang. Pengangkutan adalah perjanjian pemberian kuasa.
c.       Campuran
Pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa, penyimpanan barang, dan melakukan pekerjaan dari pengirim kepada pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan.
d.      Retensi
Pengangkutan tidak menggunakan hak retensi. Penggunaan hak retensi bertentangan dengan tujuan dan fungsi pengangkutan. Pengangkutan hanya mempunyai kewajiban menyimpan barang atas biaya pemiliknya.
e.       Pembuktian dengan dokumen
Setiap pengangkutan selalu dibuktikan dengan dokumen angkutan. Tidak ada dokumen angkutan berarti tidak ada perjanjian pengangkutan, kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum, misalnya pengangkutan dengan angkutan kota (angkot) tanpa karcis/tiket penumpang.
Ada beberapa asas hukum pengangkutan yang bersifat publik, yaitu sebagai berikut:
  1. Asas manfaat yaitu, bahwa pengangkutan harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara;
Contoh : Adanya angkutan Umum Bus Way di jakarta. Salah satu solusi efektif dalam mengatasi kemacetan di jakarta. Dimana dengan adanya Busway, masyarakat jauh lebih mudah dalam hal mengatasi macet di jakarta sehingga perekonomian juga bisa bergerak lebih cepat.
  1. Asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha di bidang\\pengangkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
Contoh : Pengiriman uang melalui WESTERN UNION. Dimana dengan western union, pengiriman uang dapat di laksanakan hampir di seluruh wilayah indonesia guna mendukung kemakmuran masyarakat indonesia melalui kerjasama PT. POS INDONESIA, Bank di seluruh Indonesia, dan jasa Pengangkutan darat, laut, maupun udara.
  1. Asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan penegangkutan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
Contoh : Merpati Airlines memiliki beberapa pesawat perintis di seluruh indonesia. Tetapi rute terbanyak di tujukan kepada rute ke pulau jawa. Dimana, mereka memberikan pelayan terbaik bagi penumpangnya dengan harga terjangkau.
  1. Asas keseimbangan yaitu, bahwa pengangkutan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional;
Contoh : Restruksi pelayanan Perkereta Apian dewasa ini,  dimana mereka menaikkan harga tiket kereta api dengan peningkatan pelayanan di bidang fasilitas gerbong, stasiun, dan ticketing guna kenyamanan dan keamanan pengguna jasa kereta api.
  1. Asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan pengangkutan harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
Contoh : PT. POS INDONESIA memiliki cabang di seluruh wilayah negara indonesia guna melayani pengiriman barang dan jasa demi kepentingan bersama masyarakat indonesia.
  1. Asas keterpaduan yaitu, bahwa penerbangan Pengangkutan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun antar moda transportasi;
Contoh : Di dalam dunia penerbangan, setiap pesawat maskapai penerbangan wajib di cek oleh petugas bandara, pilot harus berkomunikasi dengan pihak terminal bandara,dan pihak terminal menentukan jalur penerbangan, dimana dari setiap elemen dalam penerbangan harus selaras dan berkesinambungan guna meminimalisirkan setiap resiko sekecil mungkin.
  1. Asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan.
Contoh : Truk pasir yang membawa pasir gunung ketika melewati jembatan timbang selalu menimbangkan berat beban kendaraannya dan mengijinkan petugas mengecek barang bawaannya.
  1. Asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa Pengangkutan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
Contoh : Prima Taxi merupakan badan usaha yang di ijinkan memonopoli jalur taxi di bandara juanda dimana badan usaha tersebut berbentuk koperasi PRIMKOPAL.
  1. Asas keselamatan Penumpang, yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan[1].
Contoh : PT. Lion Air mengasuransikan penumpangnya kepada PT. Sinar Mas sebagai Perusahaan Asuransi dimana dengan tujuan menjamin keselamatan penumpang penerbangan udara yang memakai Maskapai Lion Air.
C.    Fungsi Dan Tujuan Pengangkutan
Pada dasarnya fungsi pengangkutan adalah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang-barang dari suatu tempat yang dirasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang-barang tadi dirasakan akan lebih bermanfaat. Perpindahan barang atau orang dari suatu tempat ketempat yang lain yang diselenggarakan dengan pengangkutan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu harus diselenggarakan dengan aman, selamat, cepat, tidak ada perubahan bentuk tempat dan waktunya. Menurut Sri Rejeki Hartono bahwa pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan, yaitu :
a.       Kegunaan Tempat ( Place Utility )
Dengan adanya pengangkutan berarti terjadi perpindahan barang dari suatu tempat, dimana barang tadi dirasakan kurang bermanfaat, ketempat lain yang menyebabkan barang tadi menjadi lebih bermanfaat.
b.      Kegunaan Waktu ( Time Utility )
Dengan adanya pengangkutan berarti dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpindahan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain dimana barang itu lebih diperlukan tepat pada waktunya

Artikel terkait : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pemerintah Terkait Pertanahan

Keputusan Menteri No. 78 Tahun 2001 Tentang Pesangon

Memilih Menggunakan UMP atau UMK