Dasar Hukum dalam Jual Beli
Sharing Hukum
Pasal 378
KUHP yang berbunyi ”Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan
rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 1457
KUH Perdata menyatakan “Jual Beli adalah suatu persetujuan, dengan mana
pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, danpihak
yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Pasal 1458 KUH Perdata menyatakan “Jual
beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah
orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya,
meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Ketentuan KUH Perdata mengenai kuasa
adalah sebagai berikut :
- Pasal 1793 KUH Perdata :
bahwa
kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan
di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan, Penerimaan
suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari
pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa.
- Pasal 1795 KUH Perdata
:
Pemberian
kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan
tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si
pemberi kuasa.
- Pasal 1796 KUH Perdata :
Pemberian Kuasa yang dirumuskan
dalam kata-kata umum, hanya
meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda
atau untuk meletakkan hipotik diatasnya, atau lagi untuk membuat suatu
perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh
seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Ketentuan KUH Perdata mengenai Perjanjian adalah sebagai berikut :
Pasal 1313
KUH Perdata :
Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Pasal 1320 KUH Perdata :
4 syarat
sah-nya perjanjian antara lain : kesepakatan mereka yang
mengikatkan diri, kecakapan
untuk membuat perikatan, suatu
hal tertentu dan/atau suatu
sebab yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, :
suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau
dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Pasal 1338 KUH Perdata :
“Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Komentar