Silabus Ujian Profesi Advokat
Materi Dasar
|
||
1
|
Fungsi
dan Peran Organisasi Advokat
|
Sejarah
dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia;
Fungsi
advokat dalam bantuan hukum;
|
2
|
Sistem
Peradilan Indonesia
|
Lingkup
Peradilan di Indonesia;
Asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum;
Metode
penemuan hukum;
|
3
|
Kode
Etik Profesi Advokat
|
Substansi
UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Kode
Etik Advokat Indonesia;
Dewan
Kehormatan Advokat;
|
MATERI UJIAN PROFESI ADVOKAT
Materi Hukum
Acara (Litigasi)
|
||
1
|
Hukum Acara Pidana
|
Surat
Panggilan;
Surat
Kuasa Penyidikan;
Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka;
Surat
Penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan);
Acara
Persidangan di Pengadilan Negeri, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi dan Peninjauan
Kembali;
|
2
|
Hukum Acara Perdata
|
Surat
Kuasa;
Macam-macam
gugatan :
·
gugatan perdata biasa;
·
gugatan class action/perwakilan;
·
gugatan legal standing;
·
gugatan citizen law suit;
Proses
Mediasi;
Persidangan
(dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadir;
Persidangan
dengan dihadiri para pihak;
upaya
hukum dan prosedur pengajuannya :
·
Tingkat Banding;
·
Tingkat Kasasi;
·
Peninjauan Kembali;
·
Verzet;
|
3
|
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
|
Surat
Kuasa;
Gugatan;
Pemeriksaan
persiapan dan perbaikan gugatan;
Panggilan
sidang;
Tata
acara sidang :
·
Tingkat Pertama (PTUN);
·
Tingkat Banding;
·
Tingkat Kasasi;
|
4
|
Hukum Acara Peradilan Agama
|
Ruang
lingkup peradilan agama;
Dasar
hukum;
Kompetensi
peradilan agama;
Prosedur
dan mekanisme berperkara di pengadilan agama;
Produk-produk
pengadilan agama : putusan dan penetapan;
|
5
|
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
|
Ruang
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi;
Pengertian
hak uji materiil dan formal;
Perbedaan
pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung;
Para
Pihak dan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi;
Prosedur
beracara di Mahkamah Konstitusi;
Format
Permohonan;
Sifat
putusan Mahkamah Konstitusi;
|
6
|
Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
|
Pengertian
dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial;
Hak-hak
normatif pekerja;
Kedudukan
dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial;
Mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No.2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Serikat
Pekerja;
Cara
penyusunan kesepakatan kerja bersama;
|
7
|
Hukum Acara Persaingan Usaha
|
Pemahaman
terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Dunia
Usaha dan Persaingan Tidak Sehat;
Penentuan
dan Bentuk larangan (law of reason dan per se illegal);
Prinsip
dan substansi larangan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun
1999;
Penggabungan
(merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acquisition);
Tugas
dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
Prosedur
penanganan laporan di KPPU;
Mekanisme
penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU;
Sifat
putusan KPPU dan upaya hukumnya;
|
8
|
Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute
Resolution (ADR)
|
Surat
kuasa;
Pendaftaran
gugatan;
Penunjukan/pencalonan
arbiter;
Pemberitahuan
kepada pihak lawan oleh sekretariat Badan Arbitrase Nasional (BANI)/Badan
Arbitrase ad hoc;
Jawaban
lawan dan penunjukan arbiter;
Penunjukan
arbiter ketua oleh para arbiter melalui BANI, sekaligus pemberitahuan biaya
arbiter kepada para pihak;
Acara
mediasi;
Replik;
Duplik;
Pembuktian;
Kesimpulan;
Putusan;
Pendaftaran
putusan di pengadilan negeri;
Eksekusi
Notes :
Terbuka kemungkinan putusan arbitrase digugat
melalui pengadilan negeri. Dalam hal demikian terjadi, berlaku prosedur acara
perdata umum.
|
9
|
Hukum Acara Pengadilan HAM
|
Tugas
dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM);
Dasar
hukum Pengadilan HAM;
Mekanisme
penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat;
Proses
beracara pada Pengadilan HAM;
Perlindungan
korban;
Tatacara
pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran
HAM yang berat (menurut Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2002);
Apek-aspek
pemulihan efektif bagi para korban;
Hak-hak
korban;
|
10
|
Hukum Acara Pengadilan Niaga
|
Tugas
dan wewenang Pengadilan Niaga;
Dasar
hukum Pengadilan Niaga;
Mekanisme
beracara di Pengadilan Niaga;
Hal-hal
khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan
Niaga;
|
Materi
Non Litigasi
| |||
1
|
Perancangan dan Analisa Kontrak
|
Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis;
Bentuk-bentuk kontrak bisnis;
Tahapan pembuatan kontrak;
Anatomi kontrak;
Klausula kontrak yang spesifik;
Penyelesaian permasalahan dalam kontrak;
| |
2
|
Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji
Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence)
|
Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari
segi hukum;
Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari
segi hukum;
Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum;
Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan
dari segi hukum (termasuk obyek yang diperiksa);
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan
pendapat hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum;
Format dan contoh dari dokumen pendapat hukum dan
dokumen uji kepatutan dari segi hukum;
| |
3
|
Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger)
dan pengambilalihan (acquisition)
|
Ruang lingkup aspek hukum korporasi;
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Comanditer (CV), Perusahaan Dagang (PD),
koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan;
Dokumen-dokumen dasar korporasi;
Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas
dan pertanggungjawabannya;
Pengertian penggabungan (merger) dan
pengambilalihan (acquisition);
|
Materi
Pendukung
|
||
1
|
Teknik wawancara dengan klien
|
Tujuan wawancara;
Tempat wawancara;
Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara;
Struktur wawancara;
Teknik bertanya;
Teknik mendengar;
Menanggapi pertanyaan dari klien;
|
2
|
Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum
|
Hierarki perundang-undangan di Indonesia;
Teknik dan metode penelusuran dokumen hukum;
Tujuan penelusuran dokumen hukum;
Sumber-sumber hukum;
Rancangan dokumen hukum dalam rangka litigasi (surat
kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi bukti-bukti,
kesimpulan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali);
|
3
|
Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)
|
Pengertian dan hakikat argumentasi hukum;
Logika dan argumentasi hukum;
Langkah-langkah masalah hukum;
|
Komentar